Tanjungbalai (Pewarta.co) – Tim Gabungan Satgas Ops Intelmar Armada I Wilayah Tanjung Balai Asahan dan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Asahan berhasil gagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan narkotika, di perairan Selat Malaka atau tepatnya di arah timur Pulau Salah Nama, Kamis (16/1/2025).
Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, dalam konferensi persnya menyampaikan Tim Gabungan berhasil menangkap kapal kayu KM Alif GT 10 yang membawa 26 PMI non-prosedural, seorang anak berusia 4 tahun, serta nakhoda dan 2 anak buah kapal (ABK).
Selain itu, tim juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 544 Gram (bruto) yang disembunyikan di dalam tas kecil yang berada di Haluan kapal tersebut.
Diungkapkan Danlanal TBA, berhasil diamankannya PMI dan Narkotika berawal dari informasi yang diterima melalui jaringan agen di lapangan. Disebutkan ada aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Pulau Salah Nama, Kabupaten Batu Bara.
Setelah menerima laporan, tim langsung melaksanakan patroli dan menemukan kapal kayu KM Alif GT 10 yang sedang berlayar dengan muatan mencurigakan. Melihat kondisi cuaca yang buruk dan gelombang besar, kapal beserta penumpang dibawa ke Posal Bagan Asahan.
Kapal kemudian dibawa lagi ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di Mako, petugas menemukan sebuah tas kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan sekitar 544 gram.
Terhadap temuan dugaan barang haram tersebut, koordinasi dilakukan dengan BNNK Tanjungbalai. Hasilnya, ternyata temuan dimaksud dipastikan sabu. Selanjutnya, PMI non-prosedural dan sabu akan diserahkan kepada BNNK untuk pendalaman lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Pemerintah dan TNI Angkatan Laut dalam memerangi penyelundupan, menjaga keamanan perairan Indonesia, serta memberantas praktik perdagangan manusia dan Narkotika yang merugikan negara,” pungkas Wido Dwi Nugraha.(mora/red)