Padang Sidimpuan (pewarta.co) – HDS alias Leplap (50) warga Jalan P. Diponegoro (Sitombol) Kampung Bukit Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan JH alias Silancat (40), warga Jalan Raja Inal Siregar Gg Tiang Bendera Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika jenis shabu dan ganja dari dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Sabtu (11/04/2020), sekira pukul 01.30 Wib.
Kasubbah Humas Iptu Maria Marpaung mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. HDS alias Leplap ditangkap di Jalan Serma Lian Kosong Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Dari tersangka petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisikan 3 bungkus plastik klip transparana berisi narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis ganja, satu exlampar kertas tiktak, 2 buah sedotan yang dijadikan sebagai sendok, 2 buah plastik klip transaparan kosong, 2 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp.200.000,-.
Sedangkan tersangka JH alias Silancat ditangkap di Jalan P. Diponegiro (Sitombol) Kampung Bukit Kelurahan Wek II Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Dari tersangka petugas menyita barang bukti satu buah paket yang dibungkus dengan kotak rokok Panama yang berisi narkotika jenis ganja dan satu pasang sepatu warna hitam.
Dikatakan penangkapan ke dua tersangka atas informasi masyarakat tentang penyalahguna narkotika di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihatini, SH, S.Ik yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Amailun menbenarkan penangkapan ke dua tersangka dari dua lokasi berbeda dalam kasus penyalahguna narkotika.
“ Ke dua tersangka kini sedang dalam menjalani pemeriksaan secara intensif guna dilakukan pengembangan,” Ujar Kasat. (red)