Deli Serdang (pewarta.co) – Sat Reskrim Polresta Deliserdang, meringkus seorang pelaku pembobol rumah karyawan BUMN di Dusun III, Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku dimaksud adalah PA alias Pendi (22) warga Dusun VI Desa Dagang Kelambir Gang Bilal Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Selasa, 7 April 2020. Pelaku PA sudah buron selama dua minggu.
“Penangkapan pelaku PA alias Pendi berdasarkan laporan pengaduan korban Hartanto SE (46) sesuai LP/145/III/2020/SU/Resta DS pada Selasa, 24 Maret 2020,” kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus SIK, Rabu (8/4/2020).
Dalam laporan itu disebutkan korban kehilangan laptop mac book air, handphone redmi Not 6 pro, handphone vivo V5, dua hndphone Iphone, camera polaroid, uang tunai sebesar Rp. 300.000 digasak pelaku.
Kejadian bermula diketahui oleh Alvita yang terbangun sekira pukul 04.00 WIB dan melihat handphone yang diletaknya di samping tempat tidur sudah tidak ada lagi. Kemudian saksi membangunkan ibunya, Julia dan menanyakan handphone tersebut apakah ada diambil oleh ibunya.
“Ternyata handphone milik Julia beserta dua orang anak korban juga hilang digasak pelaku. Kemudian Julia membangunkan membangunkan Hartanto dan mengecek seluruh rumah. Pintu atas rumah sudah terbuka dan plafon sudah rusak,” urai Kompol Firdaus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp20.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang.
“Pelaku yang pengangguran ini dibekuk di Gang Bukit Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa. Guna pemeriksaan, pelaku berikut barang buktinya diamakan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang guna proses hukum lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus SIK. (Dedi/red)