• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 2 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pil PCC, 2 Bandar Ditangkap, 2 Ribu Butir Pil Disita

by NiahLubis
Jumat, 22 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
28
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkotika dan Obat – obatan (Satres – Narkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjual pil PCC yang sudah tidak ada izin edar di Medan.

Dari penggerebekan dilakukan itu, petugas berhasil menangkap pengedar dan distributor diari berbagai lokasi berbeda.

bacajuga

No Content Available

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Jumat, (22/9/2017) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing berinsial JP (49) penduduk Jalan Mandala By Pass dan EW (55) warga Jalan Krakatau Medan. “Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti pil setan itu sebanyak 2 ribu butir,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih.

Dijelaskannya, Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan awalnya mengamankan JP di kawasan Mandala. “Dari ‘nyanyian’ JP, petugas berhasil meringkus EW yang membuka apotik di Jalan Krakatau Medan,” jelasnya.

Ganda mengungkapkan, pil setan yang disita dari kedua pelaku mempunyai efek merusak kesehatan manusia. Sebab, di Kota Kendari banyak yang pingsan karena mengkonsumsi obat ini. Bahkan, ada nyawa yang melayang. “Pil PCC itu sudah dilarang beredar di Indonesia. Sehingga petugas melakukan razia dan penggerebekan di lokasi yang banyak menjual pil setan dimaksud,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menyebutkan, penjual pil setan itu menyasar remaja dan pemuda yang belum mengetahui efek sampingnya. “Obat itu disalahgunakan membawa dampak besar ke tubuh pemakainya. Ini sengaja diedarkan untuk merusak generasi muda,” sebutnya.

Saat ini, ganda menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna meringkus penyuplai barang haram tersebut. Begitupun, ia enggan membeberkan identitas dan lokasi penyuplai pil setan itu. “Kalau dikasih tahu akan bocor. Petugas sudah pasti akan kesulitan menangkap dan memberikan efek jera terhadap distributor lainnya,” tambahanya sembari mengatakan akan segera memusnahkan pil berbahaya tersebut.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JP, mengaku telah empat bulan terakhir menjual pil PCC itu. Dalam setiap butir, ia memperoleh keuntungan sebesar 3 ribu rupiah. “Saya beli dari EW sebesar Rp 7 ribu dan mendapatkan keuntungan lumayan banyak,” akunya.

Begitupun, ia tetap berkilah dengan mengatakan bahwa pil yang dijualnya itu sudah dilarang untuk diedarkan. “Saya tidak mengetahui pil itu sudah dilarang. Saya kapok. Ternyata dampak sangat serius terhadap kesehatan manusia,” tandasnya. (red)

Previous Post

Penangkapan Pelaku Teror IKB, Putra Maninjau Apresiasi Polisi

Next Post

Antisipasi 3C dan Narkoba, Polsek Sunggal Gelar Sosialisasi

Related Posts

Medan

Situasi Covid-19 Mulai Landai, Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Siap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Ketua DPD IPK Medan Berikan Revisi Mandat Ketua IPK Medan Deli

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Kapolrestabes Medan Turunkan 876 Personel Amankan Konser Hiburan HUT Kota Medan ke-432

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Kakanwil Sumut Imam Suyudi Serahkan Pencatatan Hak Cipta Kepada Walikota Medan

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

IPK Medan Deli dan KSJ Kota Medan Lakukan Jumat Barokah

Sabtu, 2 Juli 2022
Nasional

Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

Sabtu, 2 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

Dipenghujung Rakor GTR Agraria, Kapolda Jatim Dapat Kejutan Kue Tart dan Tumpeng HUT Bhayangkara-76 dari Gubernur Jatim

Sabtu, 2 Juli 2022

Doa Bersama Peringatan Hari Bhayangkara ke 76 di Polda Jatim dan Serentak Seindonesia

Sabtu, 2 Juli 2022

Edarkan Sabu, Dua Sekawan Nginap di Sel.

Sabtu, 2 Juli 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Lalin Padat Pagi

Sabtu, 2 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Dipenghujung Rakor GTR Agraria, Kapolda Jatim Dapat Kejutan Kue Tart dan Tumpeng HUT Bhayangkara-76 dari Gubernur Jatim

Sabtu, 2 Juli 2022

Doa Bersama Peringatan Hari Bhayangkara ke 76 di Polda Jatim dan Serentak Seindonesia

Sabtu, 2 Juli 2022

Edarkan Sabu, Dua Sekawan Nginap di Sel.

Sabtu, 2 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani