Medan (pewarta.co) – Sebuah rumah di Jalan Medan Batang Kuis diduga dijadikan tempat peredaran dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu- sabu, digerebek Tim Serse Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap YL (32) penduduk Jalan Medan – Batang Kuis dan IN (23) warga Jalan Pancasila Gang Cempaka. Dari dua tersangka yang disebut-sebut sebagai bandar itu disita 1 buah timbangan electrik, 2 buah handphone dan uang kontan rp 1 juta untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Informasi dihimpun di Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu, (18/11/2017), keduanya diamankan petugas pada Senin, (13/11/2017) dalam sebuah penggerebekan di Jalan Medan Batang Kuis.
“Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pengedar dan pengguna sabu di lokasi tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK, SH, MH didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH
Lanjut diterangkan Ganda, menindaklanjuti informasi berharga itu, pihaknya langsung melakukan penggrebekan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan, “dari lokasi kita berhasil menagamankan dua orang atas kepemilikian narkotika jenis sabu,” terang orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Ganda, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa satu paket klip sabu, timbangan elektrik dan uang tunai 1 juta rupiah beserta dua unit telepon genggam langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Kedua pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan. Begitupun, saat ini kita tengah menyelidiki jaringan narkotika para pelaku,” tandasnya. (red)