MEDAN (pewarta.co) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Lorong VIII, Seirotan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menciduk seorang pengedar narkoba. Dari tangan pengedar tersebut, petugas menyita satu paket klip kecil sabu siap edar.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Kamis, (9/11/2017) menyebutkan, pengedar sabu yang dimaksud berinisial IK (30). Ia ditangkap saat petugas menggerebek kediamannya pada Rabu, (1/11/2017) pekan lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H.Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut. “Benar. Pelaku kita amankan dari kediamannya,” ujar AKBP Ganda.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap sang bandar tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap bertransaksi sabu di lokasi tersebut. “Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Ganda menambahkan, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1 gram, dompet perhiasan warna kuning langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(red)