Medan (pewarta.co) – Sebuah rumah yang diduga dijadikan home industri narkoba jenis ekstasi dikawasan Jalan Medan-Binjai, digerebek Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Penggerebekan langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, SH, SIK, MH, Wakasat,Kompol Yudi, SH, SIK, MH dan Kanit Narkotik, AKP Cardo Siahaan, SH, MH, Jumat (18/8/2017)
Dalam penggerebekan, polisi berhasil membekuk seorang bandarnya berinisial RPP (28) warga Jalan Binjai. Selain itu barang bukti yang disita 1 set alat pencetak pil extacy, 2 buah martil, 2 buah baki/talam, 1 buah sendok besar, 1 buah mangkok, 1 bungkus plastik hitam berisi tepung warna coklat/bahan baku sudah jadi seberat 800 gr dan bila dijadikan pil extacy diperkirakan 2600 butir pil extacy, 5 butir pil extacy warna coklat seberat 1,48 gram, 1 butir pil extacy warna pink seberat 0,29 gram dan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis shabu seberat 0,13 gram.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, Senin (28/8/2017), penggerebekan home industri narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Awalnya, polisi menerima informasi bahwa sebuah rumah dikawasan Jalan Binjai dijadikan home industri narkoba.
Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan segera turun kelokasi yang dimaksud untuk menelusuri informasi tersebut.
Ternyata informasi benar dan bersama Kepala Desa (Kades),Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah tersebut.
Tak pelak lagi, tersangka RPP dipergoki sedang meracik narkoba jenis ekstasi. Sehingga polisi langsung menyergap tersangka berikut mengamankan barang buktinya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, SH, SIK, MH melalui Wakasat,Kompol Yudi, SH, SIK, MH didampingi Kanit Narkotik, AKP Cardo Siahaan, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penggerebekan dan penangkapan tersebut.
“Tersangka RPP ditangkap ketika sedang meracik narkoba jenis ekstasi dari rumahnya,” jelas Kompol Yudi.(red)