Medan (pewarta.co) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pemasokan narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Medan, menyusul ditangkapnya seorang kurirnya yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Tersangka berinisial FTH (37) warga Desa Abuek Tingkeum, Kecamatan Juempa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh ditangkap saat sedang menunggu jemputan seorang bandar narkoba di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (8/11/2017) sekira pukul 07.30 wib. Dari wanita itu diisita 1 kilogram sabu-sabu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, SH, SIK, MH, Wakasat Narkoba, Kompol Daniel Marinduri, SH, SIK, MH dan Kanit III, AKP Nur Istiono, SH, SIK.
Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, Senin (13/11/2017) menyebutkan, berhasilnya Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pemasokan narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Medan dan menangkap kurirnya berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK,SH, Mhum melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Daniel Marinduri, SH, SIK, MH dan Kanit III, AKP Nur Istiono, SH, SIK kepada wartawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Semula polisi menerima informasi adanya pemasokan narkoba jenis sabu-sabu dan saat ini pelakunya sedang menunggu penjemputan dikawasan Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal.
“Satuan Narkoba Polrestabes Medan langsung keke lokasi yang dimaksud dan berhasil menciduk tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, SH, SIK, MH saat gelar ekspose di halaman Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Senin (13/11/2017) sekira pukul 11.00 wib.
Selain menangkap sang kurir narkoba, polisi juga turut mengamankan barang buktinya berupa 1 Kilogram Sabu dengan kemasan plastik Kuning perpaduan warna transparan serta 1 alat komunikasi Handphone yang digunakan tersangka FTH untuk menunggu penjemputnya.
“Tersangka mengaku sedang menunggu jemputan seorang bandar dari Medan yang tidak diketahui identitas dan rupanya. Sedangkan bungkusan narkoba yang dibawanya, persis dengan yang telah diungkap oleh BNN beberapa waktu lalu. Narkoba ini merupakan merk CP dan memang berasal dari Aceh,” ungkapnya.
Bahkan 1 kilogram narkoba yang dibawa oleh tersangka FTH tersebut merupakan dari seorang bandar yang berdomisili di Provinsi Aceh berinisial, ZK.
“Barang haram itu diperoleh dari bosnya ZK dan saat ini masih DPO,” beber AKBP Ganda Saragih.
Ganda menuturkan, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka bahwa sabu itu merupakan pesanan seorang narapidana di LP Tanjug Gusta Medan.
“Dari pengakuan tersangka sementara, sabu itu merupakan pesanan seseorang yang berada di LP Tanjung Gusta Medan. Namun ini masih pengakuan tersangka aja, dan ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka FTH mengaku terpaksa menerima pekerjaan jadi kurir sabu tersebut lantaran diimingi imbalan uang sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan 1 kilo sabu kepada seorang bandar yang belum dikenalnya di Medan.
Namun sebelum bandar di Medan menjemputnya di Jalan Gagak Hitam Medan, persisnya di depan Stasiun Bus Kurnia, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini keburu diciduk polisi berikut mengamankan sabu berbungkus plastik itu dibawanya dengan cara memasukkannya ke dalam sebuah koper besar berwarna Coklat.
“Saya diupah sama Bos saya, ZK untuk mengantarkan sabu ini kepada seseorang bandar di Medan. Saya diberi upah untuk mengantarkan sabu ini Rp 10 juta,” aku FTH, dengan wajah ditutupi topeng Iron Man.
Kepada wartawan, ibu beranak 3 ini juga mengakui perbuatannya karena terpaksa lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Baru sekali ini saya perbuat. Saya terpaksa karena butuh uang untuk anak-anak saya. Saya ini seorang janda,” khilahnya.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, meskipun tersangka berkilah, namun FTH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandas Ganda. (red)