Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rapahel dan Wakasat Narkoba, Kompol Daniel M, SH, SIK, MH berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 Kg dan 1000 pil ekstasi dari tempat terpisah di Medan.
Informasi yang diperoleh wartawan, Sabtu (23/12/2017) menyebutkan, berhasilnya Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional itu berkat kerja keras Kasat Narkoba Polretabes, AKBP Raphael, Wakasa Narkoba, Kompol Daniel M, SH, SIK, MH dan Kanit III Narkotik, Iptu Noor, SH beserta amggota yang tidak mengenal rasa lelah dan letih.
Kerja keras itu membuahkan hasil, sehingga peredaran narkoba 2 kg sabu dan 1000 butir pil ekstasi jaringan internasional berhasil digagalkan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi kepada wartawan, Sabtu (23/12/2017) sore mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya membekuk 3 tersangka. Dua tersangka kasus ekstasi SR alias S (32) warga Jalan Pattimura Medan, dan HM (34) warga Jalan Kejaksaan Medan.
“Kedua tersangka ditangkap di dapur rumah Jalan Kejaksaan,Kamis (14/12/2017) lalu,” jelas Dadang.
Selain menangkap tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1000 butir ekstasi warna hijau dan 148,8 gram sabu.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, polisi berhasil menciduk tersangka berinisial RH (24) di Jalan Sekata Kecamatan Medan Barat. “Dari tersangka disita sabu -sabu sebanyak 2 Kg,”tandasnya.
Orang nomor satu di jajaran Mapolrestabes Medan itu mengatakan menjelang akhir tahun pihaknya meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi rawan menjelang akhir tahun.
“Rencananya narkoba yag dipasok dari Aceh ke Medan ini akan dipakai untuk kegiatan malam Tahun Baru,” ungkap Kapolres. (red)