Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menciduk tiga pengedar narkoba gunakan uang palsu (upal)
Kapolreatabes Medan, Kombes Pol DR H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH Sabtu (24/3/2018) menjelaskan ketiga pelaku adalah M Nayan (41) warga Jalan Garu l Gang Sentosa, Medan Amplas, Bahardi (32) warga Jalan Sakti Lubis Gang Bali, Medan kota dan M Fahmi Putra Nasution (26) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Sodara Medan Maimun.
Dikatakan AKBP Rapahel, penangkapan ketiganya setelah mendapat laporan dari warga, bahkan rumah tersangka Bahardi kerap dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi.
“Rumah Bahardi sudah menjadi Target Operasi (TO) kita,” ujar Raphael kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.
Ketiga tersangka ditangkap ketika sedang berpesta narkoba. Dari lokasi turut disita dua paket sabu, lima butir pil ekstasi, dua HP, dua alat isap sabu (bong-red), pipa kaca sisa pakai sabu, dua mancis. Uang palsu Rp 1,4 juta milik Bahardi dan upal Rp 800 ribu milik M Nayan dan uang asli Rp 190 ribu.
“Menurut keterangan pelaku, uang palsu tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba yang rencananya narkoba tersebut akan diedarkan lagi. Ketiga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” tukasnya.(red)