Medan (pewarta.co) – Seorang pengedar narkoba dikawasan Jalan Kapten Muslim Medan, ditangkap Tim Serse Narkoba Polrestabes Medan.
Tersangka Harry Pardede (26) warga Jalan Kapten Muslim Gang, Pertama Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia ditangkap dari rumahnya, Senin (26/2/2018).
Dalam penggeledahan, polisi mendapatkan 5 paket sabu yang tersimpan di saku celana tersangka.
Penangkapan tersangka ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kapten Muslim.
“Kita langsung merespon laporan masyarakat yang sudah sangat resah adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SH, SIK, MH kepada wartawan.
Usai melakukan penyelidikan, lanjutnya, personel pun segera menyergap tersangka tidak jauh dari rumahnya. Saat digeledah dengan disaksikan masyarakat ramai, ditemukakan 5 paket sabu dan pipet plastik dalam kotak rokok.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mako Polrestabes Medan.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(red)