Medan (pewarta.co) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, TM (39) warga Jalan Ringroad/Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (28/11/2017). Dari tersangka disita sabu seberat 0,20 gram berikut timbangan elektrik untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, SH, SIK MH, Rabu (29/11/2017) mengatakan penangkapan terhadap tersangka atas laporan warga yang resah maraknya peredaran sabu di Jalan Ringroad/Gagak Hitam.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Narkoba Polrestabes Medan turun kelokasi yang dimaksud untuk menelusurinya.
Ternyata informasi itu benar, polisipun menangkap tersangka yang sedang mengedarkan narkoba berikut mengamankan barang buktinya.
“Usai diamankan, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ganda.
Menurut AKBP Ganda, tersangka dikenakan pasal narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.(red)