Medan (pewarta.co) – Seorang pengguna narkoba, ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan dari Jalan Petuania Raya Desa Namo Gajah Kecamatan Tuntungan, Senin (4/12/2017) malam.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, SH, SIK, MH melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH kepada wartawan mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial SG (36).
Menurut Daniel, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan tersangka.
“Semula polisi menerima informasi tersangka sedang mengkonsumsi narkoba. Sehingga tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya,”ujar Daniel.
Dari tangan tersangka, lanjut Daniel, pihaknya mengamankan 1 bungkus rokok berisi 2 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,05 gram.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu diperolehnya dari seorang bandar bernama, Roy. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Roy,” tandas mantan Kapolsekta Medan Sunggal itu. (red)