Padangsidimpuan (Pewarta.co) – MR alias Ridho (42), warga Jln Gelatik 2, Perumnas Air Tawar Kecamatan Padang Utara, Kota Padang Sumatera Barat ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pelaku dibekuk di Jalan Mesjid Raya Baru Kelurahan Kantin Kecamatan Psp Utara, persisnya di depan Depan Cafe 55, Kota Padangsidimpuan, Rabu (19 /6/2019) sekira pukul 06.00 Wib pagi.Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 3,41 gram dan satu buah tas sandang warna abu rokok Merk Calvin Klein.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan mengatakan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari Timsus dan anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada pengiriman narkoba melalui seorang pria yang akan diantar ke kota Padangsidimpuan dengan menompang bus.
Dalam penangkapan itu, Charles juga menjelaskan, tersangka mengakui bahwa isinya adalah narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang miliknya yang berada di dalam mobil yang ditumpanginya.
Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan,SH mengatakan telah menangani oasus tersebut dan atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rts/red)