Labuhanbatu (pewarta.co) –
Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berkedok jualan misop, pada Rabu, 14 Juli 2021 malam.
Pengedar sabu dimaksud berinisial JS alias Jek (28) warga Dusun Losari Barat Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Tersangka ditangkap berkat informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Polres Labuhanbatu.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram, empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,12 gram, satu timbangan elektrik, satu handphone samsung warna putih,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (15/7/2021).
Dikatakan Kapolres, bahwa pelaku ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya beralamat di Dusun Losari Barat.
Selanjutnya dilakukan pengembangan sesuai keterangan tersangka dianya mendapat sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Alim.
“Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran satu gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan Rp200 hingga 250 ribu setiap gramnya. Dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor handphone yang saat ini masih dilakukan pengembangan,” urai Kapolres Labuhanbatu.
Namun, sambung Kapolres, nomor handphone dimaksud tersangka tidak dapat lagi dihubungi sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Labuhanbatu. (Dedi)