Asahan (Pewarta.co) – Satuan Narkoba Polres Asahan lumpuhkan dua pengedar narkotika jenis sabu, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dnegan barang bukti sabu seberat 500 gram, sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun dan buku tabungan, Darwin Harahap alias Aseng (45), warga Air Joman dan Zulham Simangunsong alias Apek (38), warga Tanjung Balai, meringkuk dibalik jeruji tahanan Polres Asahan, Medan, Selasa (21/01/2020).
“Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Baktiar yang diduga jaringan Internasional. Dengan menggunakan modus penyimpanan sabu dalam kaos kaki, kita ringkus keduanya. Sangat disayangkan, tersangka ini mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi terpaksa kita lumpuhkan dengan butiran timah panas,” jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, kepada awak media.
Dikatakan Faisal, para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
“Kita masih gali terus keterangannya dan mereka kita jerat pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup,” tandasnya. (mcred)