Medan (pewarta.co) – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 Tahun, Polsek Medan Timur membersihkan rumah ibadah, Rabu (19/6/2019).
Rumah ibadah yang dibersihkan adalah Gereja Pentakosta yang beralamat di Jalan Pinus II Kecamatan Pulau Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH yang diwakili Waka Polsek AKP Rosmeri SH dan Kanit Binmas Iptu P Sagala SH, Panit II Bimmas Ipda J Sihombing serta personil Polsek Medan Timur, juga melaksanakan bakti sosial di sekitar pekarangan Gereja Pentakosta tersebut.
“Bakti sosial dan membersihkan rumah ibadah gereja ini dilaksanakn dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-73 Tahun yang jatuh pada 1 Juli 2019 mendatang,” kata Waka Polsek Medan Timur kepada pewarta.co.
Lanjut dikatakan AKP Rosmeri bahwa kegiatan ini dilakukan merujuk pada Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi, kegiatan ini kita lakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Waka Polsek.
Dengan adanya kegiatan ini, sambung AKP Rosmeri bahwa ini menunjukkan bahwa Polri selalu dekat dengan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara).
“Dengan adanya kegiatan, bahwa kita (Polri) menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri selalu dekat dengan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) sesuai dengan motto Polri sebagai Pelayan, Pengayom dan Pelindung Msyarakat,” tandas AKP Rosmeri. (Dedi/red)