Medan (pewarta.co) – Tioria Manurung (62) warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur tewas mengenaskan di kamar kosnya akibat ditikam pacarnya.
Sedangkan tersangka Jonson Sinaga (43) berprofesi sebagai sopir angkot berhasil ditangkap Tim Serse Polsek Medan Timur.
Motif pembunuhan sadis itu, karena korban kerap mencuri uang pelaku.
Kapolsekta Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, SH, SIK, MH mengatakan, pembunuhan terjadi disaat pelaku mengetahui korban mencuri uang miliknya sebesar Rp13 juta. Selanjutnya, korban kembali mencuri uang pelaku sebesar Rp1,2 juta.
“Motif dari pembunuhan ini sakit hati. Pelaku kesal karena korban berulang kali mencuri uang milik pelaku. Karena kesal, pelaku lantas berpura-pura menyuruh korban agar mengambilkan pisau dengan alasan untuk mengejar pelaku pencuri uangnya. Namun, saat korban mengambil pisau dari dapur, pelaku gelap mata dan langsung menikam korban hingga tewas di dalam kamar, ” ujar Wilson kepada wartawan, Senin (29/1/2018).
Wilson menambahkan, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku membabi buta dan selanjutnya meninggalkan korban usai menghabisi nyawa pacarnya tersebut.
“Dari keterangan pelaku, mereka ini berhubungan tanpa ada ikatan resmi atau biasa disebut kumpul kebo. Pelaku menghabisi korban dengan cara menikam bagian kepala, badan, kaki hingga lengan mendapati 9 tikaman,” terangnya.
Wilson menyebut, pelaku berhasil diringkus berkat adanya keterangan masyarakat dan sejumlah saksi bahwa ia kabur dengan menggunakan becak motor.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku kita tangkap dari kawasan Jalan Flamboyan Raya, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Tuntungan sekira pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan bersama dengan personel Poldasu, Jahtanras Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur,” terangnya.
Lanjut dikatakan Wilson, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita sebilah pisau, satu unit handphone dan satu buah seprei sebagai barang bukti.
“Dari TKP kita turut mengamankan baju kemeja wanita warna kuning, celana ponggol berlumuran darah. Pelaku kita kenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku Menyesal
Sementara, Jhonson mengaku, bahwa dirinya menyesali perbuatannya.
“Aku menyesal, padahal tiap hari kukasih uang belanja. Kenapa dia tega mencuri uangku. Aku kesal dan terakhir sakit hati makanya kuhabisi dia,” ungkapnya. (red)