Medan (pewarta.co) – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung menyebutkan, peredaran barang bukti 3 Kg sabu yang diamankan dari para tersangka dalam penggerebekan di Kompleks J City Medan Johor, dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta berinisial D.
“Jadi sindikat pengedar sabu ini dikendalikan oleh seorang napi Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta,” terang Hendri, Kamis (2/11/2017).
Kata Hendri, selanjutnya pihak akan melakukan pendalaman terhadap D untuk segera diamankan. Tapi, Hendri meyakini, sabu tersebut dipasok dari Malaysia, masuk ke Sumut melalui Aceh dan akan diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Sabu itu dipasok dari Malaysia melalui perbatasan perairan di Aceh dan kemudian dibawa ke Medan,” sebutnya.
Lebih lanjut Hendri menyebutkan, saat ini pihaknya masih mendalami berbagai informasi yang didapat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dari sindikat tersebut.
“Semuanya masih kita dalami untuk mengungkap lebih jauh jaringan sindikat para tersangka yang terlibat,” Termasuk soal napi yang disebut-sebut sebagai pengendali dalam proses peredaran narkoba dari jaringan ini,” pungkas Hendri
Sebelumnya, meski sempat dikabarkan tanpa hasil, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya membeberkan pengungkapan kasus dari penggerebekan di Komplek J City Perumahan Metropolis 5 Blok 4 No 40, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Selasa (31/10/2017) kemarin.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya di J City tersebut merupakan upaya pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di kawasan Pasar 2 Marelan, beberapa waktu lalu.
Disebutkan Hilman, dalam upaya pengembangan di Komplek J City, Perumahan Metropolis tersebut pihaknya mengamankan lima orang tersangka satu di antaranya wanita dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 Kg.
Kelima tersangka adalah, Nazri Faisal (40) warga Jalan Selamat, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Tarmizi (32) warga Tandem Pasar IV, Kelurahan Budi Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Hasanuddin (32) warga Jalan Baktiya Barat, Aceh Utara, Edi Rinaldi (24) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Mutiara Nindita (29) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Amplas.
Sejumlah barang bukti yang turut disita petugas dari penangkapan kelima tersangka diantaranya berupa, 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing 1.000 gram dengan total seberat 3 Kg, 6 unit HP, 5 buah dompet dan 1 unit mobil mitsubishi lancer warna hitam plat nomor BK 1570 HE.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung perlihatkan barang bukti 3 kg sabu, Kamis (2/11/2017). (red)