Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal berhasil membekuk seorang resedivis kasus pencurian dikawasan Jalan Setia Budi Medan, ketika hendak melarikan diri ke Riau.
Tersangka Irwanto alias Bodong (34) warga Jalan Perjuangan Gang Sedulor Nomor 63 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri ketika hendak dibawa pengembangan.
Untuk mendapatkan perawatan intensif, tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara Medan. Sedangkan temannya Bagong masih dalam pemburuan.
Penangkapan dan penembakan tersangka yang sudah meresahkan warga Kota Medan itu langsung dipimpin Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE.
Sebelum ditangkap, resedivis kasus pencurian yang badannya penuh dengan tato itu membongkar kediaman Asni Silalahi (37) di Jalan Abadi No 75, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa, 21 November 2017 lalu bersama rekannya Bagong yang tengah dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka berhasil menggasak sepeda motor plat BK 4787 OU dan satu unit laptop.
“Tersangka Bodong berhasil kita tangkap di kawasan Jalan Setia Budi Medan saat hendak melarikan diri ke Riau pada Kamis, (11/1/2018) kemarin,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH,SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal, Minggu, (14/1/2018).
Lanjut Kompol Wira, setelah berhasil dibekuk, petugas melakukan pengembangan dengan membawa pelaku yang sudah berulangkali melakukan aksi pencurian ini mencari Bagong.
“Akan tetapi, ketika hendak dibawa pengembangan, tersangka berusaha kabur dengan mendorong anggota. Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun tersangka tidak juga mengindahkannya, sehingga pihaknya dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya,” kata mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Ditambahkan Wira, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan laptop milik korban.
Menurut Kompol Wira, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Kata dia, ia akan bertobat usai menjalani masa hukumannya.
“Saya menyesal. Ini kali kedua saya ditembak atas kasus yang sama,” sesalnya.(red)