Medan (pewarta.co) – Supir angkot (angkutan kota) berinisial MW alias PU (40), ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Medan dari rumahnya.
Tersangka yang tinggal di Jalan Pelajar Ujung Gg Melati Medan ditangkap, ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Dari tersangka disita 1 paket sabu seberat 0,4 gram untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, Rabu (22/11/2017) menyebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga.
“Semula polisi menerima informasi bahwa pelaku sedang “pesta” narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih, SH, SIK, MH melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).
Informasi itu langsung ditindaklanjuti, Satuan Narkoba Polrestabes Medan segera turun kelokasi yang dimaksud.
Bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, polisi menggerebek rumah tersebut.
“Tak pelak lagi, tersangka dipergoki sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Sehingga polisi menciduk tersangka berikut mengamankan barang buktinya sabu-sabu seberat 0,04 gram,” ujar Kompol Daniel.
Ditambahkan Daniel, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkoba. (red)