Medan (pewarta.co) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Medan memutuskan tiga perusahaan dan satu pokja pengadaan terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktek monopoli itu dilakukan pada tender paket pelebaran Jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh TA 2015 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut dengan total HPS Rp29,973 miliar.
Ketiga perusahaan ini masing-masing PT Gayotama Leopropita (terlapor III), PT Multhi Bangun Cipta Persada (terlapor IV), PT Matahari Abdya (terlapor V). Kemudian Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satjer Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 (terlapor VII).
Sedangkan enam terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 22 UU Nomor5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Kodrat Wibowo selaku pimpinan sidang didampingi anggota Harry Agustanto dan Yudi Hidayat.
Dalam putusan yang dibacakan melalui musyawarah sidang majelis komisi di KPPU Medan, Selasa (4/9/2018), Majelis Komisi berpendapat telah terbukti adanya kesamaan personil inti pada dokumen penawaran yang disampaikan oleh terlapor III, terlapor IV, dan terlapor V.
Atas kesamaan ini, telah terjadi kerjasama atau tindakan penyesuaian dalam proses penyusunan dokumen oenawaran terlapor III, IV dan terlapor V.
“Terlapor III terbukti memiliki pengaruh dan atau peranan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap terlapor IV dan terlapor V termasuk dalam proses keikursertaannya dalam paket tender. Maka majelis komisi berpendapat telah terjadi persaingan semu antara terlapor III, IV dan terlapor V karena dikendalikan pihak yang sama,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut para terlapor dihukum agar membayar denda masing-masing terlapor III membayar denda sebesar Rp1,5 miliar, terlapor IV membayar denda Rp1,7 miliar, terlapor V membayar denda sebesar Rp1,1 miliar yang harus disetor ke kas negara.
Sidang majelis komisi juga melarang PT Multhi Bangun Cipta Persada dan PT Matahari Abdya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan para terlapor setelah melakukan pembayaran denda. (gusti/red)
R