Medan (pewarta.co) – Seorang mantan Kasi Drainase PU Kota Medan, ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Sunggal.
Tersangka Atanasius Sembiring (54) warga Jalan Jamin Ginting Medan Tuntungan ditangkap karena terlibat penipuan Rp 50 juta dengan rekan bisnisnya, Azwardi Lubis (62) tahun, yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Nusa Indah IX Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia.
Informasi dihimpun, Rabu, (26/4/2017) menyebutkan, ikhwal penipuan tersebut terjadi dikarenakan pelaku menawarkan proyek untuk korban. Guna memperlancar, pelaku meminta korban menyerahkan uang sejumlah 50 juta.
“Pelaku menawarkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan. Namun untuk pengusulan proyek tersebut, korban dimintai uang sebesar Rp. 50.000.000,- sehinga korban memberikan uang tersebut ketika bertemu di Kafe Mawar, Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK,SH, MH kepada wartawan.
Dijelaskan Daniel, hingga akhir tahun 2016, proyek yang dimaksud tidak kunjung diberikan pelaku terhadap korban. Begitu juga dengan uang yang telah diberikannya, juga tidak dikembalikan.
Alhasil, Atanasius melaporkan rekan bisnisnya yang merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan ini ke Mapolsek Sunggal.
“Petugas yang menerima laporan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Alumnus Akpol tahun 2004 ini menambahkan, saat diamankan, petugas turut menyita selembar kwitansi sebagai barang bukti. “Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan,” tambah Daniel.
Sementara itu, tersangka sendiri ketika ditanya wartawan tidak bersedia menjawab. Ia hanya bungkam seribu bahasa. (red)