Medan (pewarta.co) -Ribuan massa Pemuda Pancasila (PP) menggeruduk Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan. Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk. Aksi unjuk rasa ini mengakibatkan kemacetan di jalan arteri tersebut, Senin (9/3/2020).
Pantauan Wartawan dalam orasinya massa PP meminta Kejatisu menindak jaksa Kejari Medan. Mereka menyebut, jaksa yang menangani kasus tewasnya kader PP di Jalan Ekarasmi, Medan Johor, saat bentrok dengan IPK, Hassan Affandi, (diduga) tak berpihak kepada korban.
Pasalnya, para terdakwa hanya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Karena itu, PP melalui BPPH MPC PP Kota Medan menyatakan keberatan atas rendahnya tuntutan jaksa tersebut. Dalam orasinya, massa PP menyatakan telah terjadi ketidakadilan terkait dengan tuntutan ini. Sejauh ini, massa PP masih berorasi di depan Kantor Kejatisu. Sementara dalam selebaran yang dibagikan kepada wartawan, ada sejumlah poin tuntutan massa PP dalam demo tersebut.
1. Evaluasi kinerja Kajari Medan dan Kasipidum Kejari Medan.
2. Copot Kajari Medan,karena telah matinya lonceng keadilan.
3. Copot Kasipidum Kejari Medan,karena diduga adanya praktek suap kepada Kasipidum dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan di Medan Johor.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,untuk mengevaluasi Kajari Medan,karena telah melakukan pembiaran atas tuntutan yang seakan menegaskan bahwa murahnya harga nyawa manusia yang di nilai hanya sebatas rupiah.
Sebelumnya diberitakan, kasus bentrokan yang menewaskan kader PP tersebut terjadi di Jalan Ekarasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada 8 September 2019. Dari bentrokan tersebut, polisi menetapkan 5 tersangka yang disidang dalam berkas terpisah di PN Medan. (S/Red)