Paluta (Pewarta.co)- HS (33), warga Desa Rondaman Dolok. Dan SCP (29), warga Desa Mangaledang Gordang, Kecamatan Portibi.Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak karenanya kedapatan menyimpan sabu, Rabu (13/9/23).
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar,SH.MH saat dikondiemasi Kamis (14/9)/membenarkan adanya penangkapan tersebut.Dikatakan,Awalnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang miliki narkotika jenis sabu.Tim bergerak menuju Desa Rondaman Dolok. Kemudian Tim melihat ada 2 orang yang mereka curigai. Masing-masing pria itu berada di tempat berbeda dengan jarak sekira 5 Meter.
Tim Opsnal Reskrim menemukan barang bukti diantaranya sebungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 1,2 Gram uang tunai Rp100 ribu,satu unit Handphone warna putih
“Guna proses hukum lebih lanjut, Tim membawa keduanya berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak.” ujar Kapolsek.(Rts/red)