Medan (pewarta.co) – Dua pelaku pencurian spesialis mobil pick up, ditangkap Tim Serse Unit Ranmor Polrestabes Medan.
Namun ketika hendak disergap, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan. Sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, Senin (12/3/2018).
Untuk mendapatkan perawatan intensif, tersangka Ade Silalahi alias Ade (26) warga Jalan Kemiri I Gg Serasi Kelurahan Sudi Rejo II Kecamatan Medan Kota dan Andika Syahputra (33) warga Jalan Tanjung Bunga Kecamatan Medan Kota dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, SH, SIK, MH, Kanit Ranmor Polrestabes Medan, Iptu Harjuna Bangun, Sos dan Panit, Ipda Toto, SH.
“Keduanya ditangkap Sabtu (10/3/2018) lalu, saat melakukan transaksi jual beli mobil pick up,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan
Lebih lanjut dikatakannya, dalam penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max No. Polisi BK 9072 CG, warna hitam, dan 1 buah STNK Mobil Daihatsu Grand Max.
“Kasus ini diselidiki setelah menerima laporan korbannya Fazid Harfiansyah Hasibuan (35) yang kehilangan mobil pick upnya di Jalan Turi Medan Kota,” ungkapnya.
Tim Serse Unit Ranmor segera turun kelapangan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui identitas kedua tersangka.
Berkat kecepatan dan kejelihan Tim Serse Unit Ranmor Polrestabes Medan, kedua tersangka berhasil ditangkap ketika transaksi.
“Kedua tersangka berusaha melawan dengan mencoba melarikan diri. Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun kedua tersangka tidak juga mengubrisnya, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Putu.
Menurut Putu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (red)