Sesampai dirumah, korban memarkirkan sepeda motor yang sangat disayanginya didepan rumah dalam kondisi stang terkunci, lalu korban masuk kedalam .
Namun ketika korban keluar dari rumahnya, korban terkejut begitu melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Korbanpun berusaha melakukan pencarihan ke sekeliling rumah, namun kenderaannya tak juga ditemukan.
Korban tak putus asa, setelah ditanya dengan teman-teman akhirnya korban mengetahui bahwa yang mencuri sepeda motornya adalah Rahmad Wahyu Syahputra alias Bobob (38) dan Doni Tamara L alias Doni (30), keduanya warga Jalan Karya Sekata Lorong IV kelurahan Karang berombak kecamatan Medan Barat.
Korbanpun membuat laporan di Polrestabes Medan.Tim Serse Unit Ranmor Polrestabes Medan langsung turun kelapangan.
Berkat kecepatan dan kesigapan Tim Serse Polrestabes Medan pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu, SH SIK, MH Kanit Ranmor, Iptu Harjuna Bangun, SH, Panit I Iptu Usman Nasution dan Panit II Ipda Toto, SH, seorang dari dua tersangka berhasil ditangkap.
Tersangka Wahyu Syahputra alias Bobob disergap dekat rumahnya. Tersangka mengaku bersama tersangka Doni melakukan pencurian.
Tersangka Donipun ditangkap saat sedang tidur dirumahnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, SH, SIK, MH ketika di konfirmasi pewarta.co, Minggu (3/6/2018) membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Dikatakan AKBP Putu, kedua tersangka merupakan DPO (Daftar Pencarihan Orang) Polrestabes Medan.
“Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, baju kaos lee, celana pendek hasil kejahatan, 1 lembar STNK sepeda motor supra x 125 tahun 2011 BK 5969 ACD atas nama Nasib Mulia,”ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (red)