Medan (pewarta.co) – Komitmen Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi dalam memberantas segala bentuk perjudian di Kota Medan patut diacungkan jempol.
Betapa tidak dalam tempo hanya beberapa hari saja berhasil menciduk 15 orang tersangka perjudian dari kawasan Kota Medan.
Penangkapan tersebut atas perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu, SH, SIK, MH, Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic, SH, SIK, MH, Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, SH, SIK, MH dan Panit, Iptu E Manullang, SH.
Ke 15 tersangka yang diamankan berinisial MP (46), JS (53), S alias A (38) ketiganya bekerja sebagai penarik betor, LH alias H (25), ECS alias J (22), SU (47), RL (34), ES (34), MSH (38), HH (40), BE alias I (44), DP (29), ER alias E (40), KH (56), US (44)
“15 orang tersangka yang diamankan terlibat dalam kasus perjudian jackpot dan togel,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu, SH, SIK, MH didampingi Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, SH, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (8/3/2018) pagi.
Dikatakannya, dalam penangkapan itu, Tim Serse Unit Pidum Polrestabes Medan mengamankan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, koin jackpot, kertas togel, dan berbagai handphone yang berisi nomor togel.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, para tersangka dijerat Pasal 303 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
“Kita terus mengatensikan perjudian, karena masyarakat sudah resah dengan adanya perjudian di Kota Medan. Jika menemukan kegiatan perjudian, masyarakat langsung melaporkannya dan pihaknya segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.(red)