Medan (pewarta.co) – Ucapan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono yang menyebutkan Presiden, Joko Widodo dan PDI-Perjuangan membohongi rakyat sehingga wajar jika disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) beberapa waktu lalu berujung dengan pelaporan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara.
Pelaporan itu dilakukan pengurus Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumut pada Jumat (4/8/2017) yang diwakili Wakil Sekretaris Repdem Sumut, Risky Alfa Risy Siregar bersama kuasa hukum Repdem Sumut Zulkifli Lumbangaol ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang terletak di pintu gerbang masuk.
Risky mengatakan pernyataan Arief Poyuono itu dinilai sangat melukai hati kader, organisasi sayap partai dan simpatisan. Sebab, PDI Perjuangan selama ini merupakan partai yang dikenal sebagai partai masyarakat kecil.
“Kami buat laporan atas statement wakil ketua Umum Gerindra, bahwasannya PDI-Perjuangan sama dengan PKI. Menurut kami sebagai kader dan sayap partai, ini telah melukai hari rakyat Indonesia, bukan hanya kader PDI Perjuangan,” kata Risky di depan gedung SPKT Mapolda Sumut.
Ia menilai pernyataan itu sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap PDI-Perjuangan. Sehingga tindakan itu pantas diproses secara hukum.
“Kami menyakini ada upaya sistematis untuk melakukan pembunuhan karakter kepada PDI Perjuangan,” sebutnya.
Selain itu, permintaan maaf yang disampaikan Arief Poyuono melalui sebuah surat yang ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu, tidak membuat organisasi sayap PDI-Perjuangan tinggal diam. Repdem Sumut tetap melaporkan pencemaran nama baik itu ke Polda Sumut.
Risky mengatakan pernyataan yang menyinggung institusi partai berlambang moncong putih tersebut harus tetap diproses secara hukum.
“Permintaan maaf tidak menghilangkan proses hukum pidana yang dilakukan, tapi hanya bisa mengurangi tuntutan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan Repdem Sumut akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya proses hukum kasus yang menyudutkan PDI-Perjuangan tersebut.
“Kami kawal sampai Arief Poyuono mempertangungjawabkan statementnya di mata hukum,” sebutnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya pelaporan itu. Ia mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai hukum yang berlaku.
“Benar, SPKT Polda sudah terima pengaduan itu, dan akan diteruskan ke Ditreskrimum untuk diproses, dengan terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan akan kita gelar kasusnya apakah bisa dilanjutkan atau tidak,” jelasnya. (red)