• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 15 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Rencana Pemko Medan Terbitkan KK dan KTP Orang Asing Dipertanyakan

Rencana Pemko Medan Terbitkan KK dan KTP Orang Asing Dipertanyakan

by NiahLubis
Selasa, 21 Januari 2020
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) -Adanya rencana Pemerintah Kota Medan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing di Kota Medan, dipertanyakan Fraksi PKS DPRD Kota Medan.

“Mohon penjelasan saudara Plt Walikota Medan terkait rencana penerbitan KK dan KTP bagi orang asing yang tercantum di Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) pada Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh Pemko Medan. Karena, dalam Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP,” sebut juru bicara Fraksi PKS Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I saat Rapat Paripurna agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/1/20).

bacajuga

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat

Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

Selain itu, Fraksi PKS juga meminta kepada Pemko Medan agar ranperda adminduk tersebut tidak melanggar undang-undang dan mengganggu kepentingan masyarakat banyak. Karena perda ini menyangkut hak dasar setiap warga negara.

Di bagian lain pemandangan umumnya, FPKS juga menyoroti denda yang diterapkan dalam perda ini, di mana pada BAB XI sanksi admisnistratif Pasal 108 ayat (2) dan Pasal 109 ayat (2) mengenai denda keterlambatan pengurusan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran sebesar Rp100.000 dinilai FPKS sangat memberatkan bagi warga Kota Medan.

“Menurut kami ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengenai kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas suatu peristiwa penting yang dialami setiap penduduk. Juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak Pasal 1 ayat (2). Kami meminta kepada Plt Wali Kota Medan untuk meninjau kembali pasal-pasal tentang sanksi administratif dan denda keterlambatan di ranperda ini,” pungkas Rudiyanto. (Dik)

Previous Post

Sekda Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Tentang Pencabutan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2013

Next Post

Dandim 0314/Inhil bebaskan Dua Orang penderita ODGJ

Related Posts

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat
Medan

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat

Sabtu, 14 Juni 2025
Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA
Medan

Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Sabtu, 14 Juni 2025
Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan
Medan

Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

Sabtu, 14 Juni 2025
Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah 
Medan

Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah 

Sabtu, 14 Juni 2025
Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan
Medan

Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan

Sabtu, 14 Juni 2025
Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku terduga Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Medan

Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pelaku terduga Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 14 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani