Medan (Pewarta.co) -Adanya rencana Pemerintah Kota Medan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing di Kota Medan, dipertanyakan Fraksi PKS DPRD Kota Medan.
“Mohon penjelasan saudara Plt Walikota Medan terkait rencana penerbitan KK dan KTP bagi orang asing yang tercantum di Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) pada Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh Pemko Medan. Karena, dalam Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP,” sebut juru bicara Fraksi PKS Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I saat Rapat Paripurna agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/1/20).
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta kepada Pemko Medan agar ranperda adminduk tersebut tidak melanggar undang-undang dan mengganggu kepentingan masyarakat banyak. Karena perda ini menyangkut hak dasar setiap warga negara.
Di bagian lain pemandangan umumnya, FPKS juga menyoroti denda yang diterapkan dalam perda ini, di mana pada BAB XI sanksi admisnistratif Pasal 108 ayat (2) dan Pasal 109 ayat (2) mengenai denda keterlambatan pengurusan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran sebesar Rp100.000 dinilai FPKS sangat memberatkan bagi warga Kota Medan.
“Menurut kami ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengenai kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas suatu peristiwa penting yang dialami setiap penduduk. Juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak Pasal 1 ayat (2). Kami meminta kepada Plt Wali Kota Medan untuk meninjau kembali pasal-pasal tentang sanksi administratif dan denda keterlambatan di ranperda ini,” pungkas Rudiyanto. (Dik)