• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Sumut

Rencana Eksekusi Rumah dr. Bajora M Siregar, PA Kota Padangsidimpuan Diduga Indahkan Putusan MA

by NiahLubis
Rabu, 20 September 2023
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Alwi Akbar Ginting, S.H dan Amin M.Ghamal Siregar,S.H.) kepada media, Selasa (20/09) mengatakan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara diduga tidak patuh atas putusan Mahkamah Agung nomor 223 K/Ag/2018 sebab kediaman dr. Badjora M. Siregar yang saat ini sedang pada posisi aanmaning

Dikatakan pada angka ke-19 diktum putusan MA tersebut berbunyi “menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan dari almarhumah Hj. Siti Maryam Lubis dan almarhum H. Baginda Mangaraja Muda Siregar, sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima) dan angka 8 (delapan) diktum amar putusan ini, dan membagikannya kepada masing-masing ahli waris secara bertingkat sesuai dengan ketentuan diktum angka 6, 9, 12, 15 dan 18 amar putusan ini, apabila tidak dapat dibagi secara Natura maka dibagi melalui proses lelang pada Badan Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris tersebut.

bacajuga

Kuasa Hukum, “Rencana Eksekusi Rumah dr.Bajora M Siregar,PA Kota Padangsidimpuan Diduga Tidak Patuh atas Putusan MA “

Pengertian dibagi secara Natura dalam angka ke-19 diktum putusan MA tersebut diartikan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat keluarga tentang pembagian objek waris berupa tanah warisan yang dimaksud.

Namun sejauh ini, atas putusan MA tersebut pihak waris yang ditinggal belum pernah melakukan pembagian secara Natura, bahkan Pengadilan Agama yang disebut-sebut sebagai ahlinya hukum ditengarai langsung melangkah meninggalkan arahan MA dengan melayangkan surat Aanmaning kepada pihak tergugat dalam hal ini dr. M. Badjora Siregar.

Demikian disampaikan kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Alwi Akbar Ginting, S.H dan Amin M.Ghamal Siregar,S.H.) kepada media, Selasa (18/09).

Menurut Alwi Akbar Ginting, S.H dan Amin M.Ghamal Siregar,S.H.) kepada Media, Aanmaning bukanlah panggilan untuk musyawarah pembagian harta berupa sebidang tanah dan bangunan (Natura), melainkan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

Seharusnya PA Kota Padangsidimpuan lebih mendahulukan undangan Natura terlebih dahulu karena itu opsi yang diperintahkan Mahkamah Agung dalam putusannya, nah jika tidak diperoleh kesepakatan atas pelaksanaan Natura barulah PA Kota Padangsidimpuan melakukan lelang.

“Sejauh ini baik dari pihak Pengadilan Agama maupun pihak keluarga (penggugat) tidak pernah melakukan musyawarah Terkait pembagian objek waris tersebut”, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

Seperti diketahui 1 orang dari 9 ahli waris almarhumah Hj. Siti Maryam Lubis dan almarhum H. Baginda Mangaraja Muda Siregar dalam posisi perkara ini adalah dr. Badjora M. Siregar disebut sebagai Pemohon Kasasi.

Sedangkan 8 orang lainnya seperti Drs. Pintor Siregar, H. Todung Siregar, Hj. Linda Mora Siregar, Ir. H. Doli Diapari Siregar (4 orang lainnya telah meninggal dunia – red) merupakan Termohon Kasasi.

Namun salah seorang diantara delapan orang ahli waris tersebut bernama Ir. H. Doli Diapari Siregar melayangkan surat kepada Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang berisi bahwa dirinya bukan merupakan bahagian dari Pemohon Eksekusi khususnya sebagai Pemohon II.

Doli Diapari dalam surat tersebut memaparkan, bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi tertanggal 1 Maret 2022, karena Doli mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, membuat ataupun menandatangani permohonan eksekusi dalam perkara a quo

Selanjutnya Doli juga memaparkan bahwa dirinya menerangkan bahwa dia tidak tahu bagaimana dirinya menjadi pihak sejak proses perkara di tingkat pertama, karena dirinya tidak pernah memberikan kuasa dan menandatangani dokumen apapun (ex: surat kuasa, surat gugatan dll.) terkait perkara a quo.

Itu artinya telah terjadi pemalsuan surat kuasa dan/atau tanda tangan Doli Siregar dan atas perbuatan tersebut kita selaku kuasa hukum akan menindaklanjutinya secara hukum, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

“Anehnya, setelah menerima surat pemberitahuan dari Doli Diapari Siregar tersebut Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan masih tetap ngotot menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut ada apa dengan ini. ” ujar Pengacara Dengan pada ceurita.(Rts/red)

Previous Post

Polisi Gerebek Lokasi Penjualan Narkoba, 2 Orang Diamankan

Next Post

Walikota Padangsidimpuan Terima Silaturahmi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah XI

Related Posts

Medan

Hakim Vonis 13 Tahun Penjara Terdakwa Kurir Ratusan Butir Ekstasi

Kamis, 15 Mei 2025
Teks foto :
KONFERENSI PERS : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan beberapa kasus oleh jajarannya, Rabu (14/5/2025).
Sumut

Sadisnya Debt Colector di Kisaran, Derek Paksa Mobil Meski ada Anak Kecil di Dalam

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Petugas Kloter 9 KNO Bagikan Tips Sehat Hadapi Cuaca di Madinah

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Bercita Rasa Nusantara, Distribusi Konsumsi Jamaah Haji Dipastikan Tepat dan Berkualitas

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Sapa Jamaah Kloter 12 di Medan, Wapres RI Tekankan Pelayanan Humanis

Kamis, 15 Mei 2025
FOTO

Wakil Gubernur Sumatera Utara ( Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
Diskominfo Sumut / YT Hariono
Medan

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut

Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani