Medan (pewarta.co) – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Pusat Pelayanan Terpadu kampus USU Rabu (11/3/2020).
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan.
Saat itu Rektor USU didampingi Wakil Rektor II USU Muhammad Fidel Ganis Siregar, Wakil Rektor V USU Luhut Sihombing, MP, Sekretaris Universitas Bidang Administrasi Kesekretariatan, Hukum, dan Kearsipan Farhat dan Tim Ahli Rektor USU.
Turut menghadiri Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia Hendri Z.
Dalam kesempatan ini Rektor USU mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumut dapat turut serta dalam menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” kata rektor.
Rektor menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman. E-filing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.
Rektor USU berharap dengan kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan SPT, kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.
Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan, mengapresiasi Rektor USU sebagai tokoh masyarakat (prominent people) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu.
“Harapannya Rektor USU dapat menjadi panutan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan,” ujarnya. (gusti/Red)