• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 15 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Razia Preman, Polisi Amankan Kurir 20 Kilogram Ganja

by NiahLubis
Senin, 25 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
30
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polda Sumut melalui mengamankan dua kurir ganja dari loket Bus ALS. Kedua kurir ditangkap saat petugas Subdit III/Jatanras Dirreskrimum Polda Sumut menggelar razia pada Minggu, (24/9/2017).

Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Senin, (25/9/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah Herman (33) penduduk Dusun Tengku Adam, Desa Teupin Siron, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireun dan Syaiful Bahri (30) warga Desa Munasa Baroh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun.

bacajuga

Miliki Sabu, Udin Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Dicurigai Bawa Narkoba, Satpolair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal Tanpa Nama

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Pemilik Narkotika

Dari kedua kurir, polisi menyita 20 kilogram ganja kering asal Lhokseumawe ini rencananya akan dibawa ke Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat menggunakan bus ALS.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, kedua pelaku diamankan saat pihaknya melaksanakan Operasi Preman. “Para kurir ini ditangkap saat kita menggelar operasi preman,” kata Faisal.

Faisal mengungkapkan, hasil operasi ini nantinya akan kita serahkan ke Direktorat Narkotika. “Guna proses lebih lanjut, nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ungkap Faisal.

Sementara itu, tersangka Herman mengakui barang haram tersebut merupakan milik seseorang bernam Syahri yang akan dibawa ke bukit Tinggi. “Ganja ini punya si Syahri. Tapi kami belum tahu sama siapa ganja ini akan diberikan jika sampai di Bukit Tinggi,” aku Herman.

Dijelaskan Herman, dirinya sudah dua kali mengirimkan ganja. “Ini kedua kalinya. Sebelumnya Saya berhasil membawa 10 kilogram ganja dari Aceh tujuan Medan,” jelasnya.

Diterangkannya, jika berhasil membawa ganja ini ke Kota Bukit Tinggi, ia dan rekannya mendapat upah masing – masing 4 juta rupiah,” terangnya sembari mengatakan baru menerima 1 juta rupiah.

Hal senada juga diungkapakan Syaiful Bahri. Namun, ia berkilah nekat menjadi kurir ganja karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Begitupun, ayah satu anak ini pun mengaku menyesal terlibat jadi kurir.

Imbas perbuatannya, kedua pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan kepolisian. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 113 dan 114 Undang – undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (red)

Previous Post

Polisi Tingkat Patroli Minimalisir Kejahatan Jalanan

Next Post

Terlacak Lewat Ponsel, Perampok David Ditangkap Polisi

Related Posts

Hukum

Sidang TPP Bentuk Akuntabilitas Pembinaan WBP   

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

Hindari Pelanggaran Aturan Hukum, PUD Pasar Konsultasi dengan Kejari Medan

Senin, 15 Agustus 2022
Hukum

Sakit Jantung, Penahanan Direktur PT ACR Dialihkan

Senin, 15 Agustus 2022
Medan

212 Orang PMI Gagal Berangkat ke Kamboja Untuk Bekerja di Judi Online Pay4d

Senin, 15 Agustus 2022
Asahan

Memperingati HUT RI ke 77, Bupati Asahan Melakukan Ramah Tamah Bersama Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Senin, 15 Agustus 2022
Sumut

Dinilai Tidak Terima Putusan Tim Panitia Sengketa Pilkades Asahan, Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa Mengadukan Persoalan Tersebut Ke DPRD Asahan

Senin, 15 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polres Dairi Razia Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota

Minggu, 14 Agustus 2022

Saling Menyalahkan! Oknum TKSK Kayuagung dan Oknum Pengawai Bank Mandiri KCP Tanjung Raja Diduga Ada Main

Rabu, 10 Agustus 2022

Sidang TPP Bentuk Akuntabilitas Pembinaan WBP   

Senin, 15 Agustus 2022

Hindari Pelanggaran Aturan Hukum, PUD Pasar Konsultasi dengan Kejari Medan

Senin, 15 Agustus 2022

Sakit Jantung, Penahanan Direktur PT ACR Dialihkan

Senin, 15 Agustus 2022

Semarak HUT RI Ke- 77,  Diskominfo Kampar Adakan Aneka Lomba Permainan Rakyat  

Senin, 15 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidang TPP Bentuk Akuntabilitas Pembinaan WBP   

Senin, 15 Agustus 2022

Hindari Pelanggaran Aturan Hukum, PUD Pasar Konsultasi dengan Kejari Medan

Senin, 15 Agustus 2022

Sakit Jantung, Penahanan Direktur PT ACR Dialihkan

Senin, 15 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani