Medan (Pewarta.co) – Dalam rangka operasi Yustisi Polsek Medan Area menggelar razia masker di seluruh wilayah hukumnya, Senin (5/10/2020) pukul 10:00 wib.
Dalam razia masker yang digelar bersama Sat Pol PP, Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai, 04 Medan Kota serta 3 Pilar petugas mendapati 38 orang warga yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Megawati Simpang Jalan AR. Hakim, Simpang Jalan Medan Area Selatan, Simpang Jalan Ismailiyah, Jalan Halat dan Simpang Jalan Gedung Arca, Kel Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Razia yang dipimpin Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH didampingi Waka Polsek, Iptu Tri Eko, Kanit, Panit dan personil Polsek Medan Area menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas dari luar dan segera kembali ke rumah masing-masing.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki masker petugas membagikan masker secara cuma-cuma agar terhindar dari wabah Covid19.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan” sebanyak 38 orang ditemukan tidak memakai masker, 4 orang dilakukan penyitaan KTP dan 34 orang Push Up ” kata Faidir. (surya/red)