Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan, beserta Brimob, dan Dit Sabhara, melakukan giat razia cafe dan tempat hiburan malam di wilkum Polsek Patumbak, Selasa (26/12/2017) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Hasilnya, sesuai UU RI No. 2 Thn 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, dan Sprin Kapolrestabes Medan No. Sprin/208/II/2016 tgl 10 Februari 2016 Ttg Ops Premanisme, personil yang melaksanakan razia mengamankan 11 pengunjung cafe.
Ke 11 orang tersebut terdiri dari, 6 (enam) orang laki-laki dan 5 (lima) orang wanita yakni, Herdianto (39) penduduk Jalan Kemiri Simpang Limun, Sumarno (36) warga Gg Volly No 30, Ibnu (22) warga Jalan Pasar 12, Yusuf (39) warga Simpang limun No 52B, Ari (20) warga Jalan Pasar 12, Mulyadi (19).
Sedangkan ke 5 para wanita yang diamankan yakni, Fitri Yani (21) karyawan cafe warga Jalan Pasar 4 Gg Baru, Diana (31) karyawan cafe warga Marindal 3, Rini Harpilah (29) pekerja cafe warga asal berandan, Chika (25) warga asal Kisaran, dan Tantri Utari (28) karyawan cafe warga asal Tebingtinggi.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yakin, dan Ipda Maruli, Ipda Sondy, serta seluruh personil SBH, rute patroli/sasaran diantaranya, Cafe di jalan SM Raja, Terminal Amplas, Kafe Jambu dan Jalan di Wilkum Polsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir kepada wartawan mengatakan, tujuan dari razia cafe tersebut untuk pengamanan perayaan natal, serta mengantisipasi kriminalitas serta meminimalisir peredaran nakoba.
“Terhadap ke 11 orang yang diamankan, telah dilakukan tindakan pengamanan dengan memboyong ke Komando, melakukan pembinaan dan arahan kepada para peminum dan wanita pramuria untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan mematuhi norma susila, membuat surat pernyataan dan mengembalikan kepada pihak keluarganya,” ujar Kompol Yasir.(an/red)