• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 15 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Non APBD Tapsel Disetujui Bersama

by NiahLubis
Selasa, 19 September 2023
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tapsel (Pewarta.co) -Dalam Rapat Paripurna tentang Ranperda P-APBD TA 2023 dan 5 Ranperda Non APBD Tapsel yang dipimpin Ketua DPRD, Abdul Basith Dalimunthe yang juga dihadir Wakil Ketua DPRD Tapsel, Anggota DPRD Tapsel, Sekertaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Bagian, Camat se-Tapsel

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disetujui bersama, Senin (18/9). Selain itu, Pemkab dan DPRD juga setujui 5 Ranperda non APBD Tapsel.

bacajuga

No Content Available

Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, berharap, semoga dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Ranperda non APBD ini, maka dapat menjadi masukan penting. Demi meningkatkan kinerja serta pelayanan pemerintah, dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera.

“Kita sudah melewati berbagai tahapan sehingga Ranperda P-APBD 2023 dan Ranperda non APBD bisa disetujui bersama, tentunya dengan berbagai masukan dan juga saran demi penyempurnaan Ranperda P-APBD ini,” ungkap Bupati di ruang rapat Paripurna DPRD Tapsel.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan melalui panitia khusus. Mudah-mudahan hasil ini, sudah sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku. Lebih lanjut Bupati juga sampaikan terkait Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Kemudian, pengelolaan barang milik daerah. Kebun Raya Sipirok. Pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman. Serta, Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hal ini ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi serta mendapat fasilitas, yang paling lambat tiga hari.

“Tentu ini sesuai dengan UU No.23/2014 yang ditindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Semua tahapan ini tak bisa dilewati tanpa ada bantuan serta partisipasi maupun kerja sama yang baik dari semua pihak,” tandasnya. (Rts/red)

Previous Post

Walikota Padangsidimpuan Terima Audensi Siswa SD Teladan

Next Post

Mahasiswa Baru Undhar Diperkenalkan Budaya dan Visi Kampus

Related Posts

Medan

Bang Zek : Walikota Medan Dinilai tak Peka soal Konflik Warga Belawan

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Ketua TP PKK Kota Medan Resmikan Miss Glam USU Store

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Keragaman di Medan Tantangan Sekaligus Kekuatan

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Hakim Vonis 13 Tahun Penjara Terdakwa Kurir Ratusan Butir Ekstasi

Kamis, 15 Mei 2025
Teks foto :
KONFERENSI PERS : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan beberapa kasus oleh jajarannya, Rabu (14/5/2025).
Sumut

Sadisnya Debt Colector di Kisaran, Derek Paksa Mobil Meski ada Anak Kecil di Dalam

Kamis, 15 Mei 2025
Medan

Petugas Kloter 9 KNO Bagikan Tips Sehat Hadapi Cuaca di Madinah

Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani