Medan (pewarta.co) – Hadianto alias Buyung Alung (40) dan Andika(32) keduanya warga Jalan Denai Medan,Rabu(17/1/2018) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, didakwa membegal Risky Ananda, putra wartawan Medan Pos, Tuah Armady alias Opung . Kedua terdakwa terancam 7 tahun penjara.
Jaksa Pardomuan Siburian dalam surat dakwaannya menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 363 dan 480 KUHP.
Terdakwa Buyung Alung berperan mengambil laptop Risky,sedangkan Andika selaku penadah hasil kejahatan Buyung. Sedangkan Richo Hamdayani alias Eko,dkk (sidang terpisah) berperan memukuli korban.
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Ferry Sormin, Jaksa Pardomuan menjelaskan insiden itu terjadi di kios Arsenal Data milik korban di Jalan Denai, 5 November 2017 sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu, terdakwa Eko emosi saat korban melarangnya membuat keributan di kiosnya. Sebelumnya Eko yang sehari-harinya pedagang handphone bekas itu cekcok dengan pembeli, karena ponsel yang dijualnya rusak.
Ternyata Eko tidak terima larangan tersebut, lantas bersama teman-temannya sesama pedagang hp bekas (buron) mengobrak abrik dagangan korban. Tidak cuma itu,Rizky pun dipukuli secara berulang-ulang sehingga korban terluka. Setelah korban tidak berdaya lagi, terdakwa Buyung Alung salah satu teman Eko mengambil laptop milik korban dan keesokan harinya terdakwa Buyung Alung menjualnya kepada Andika,untuk membeli narkoba.
Dipersidangan terdakwa Buyung Alung mengakui perbuatan. “Saya mengambil laptop korban,setelah korban dipukuli Eko,” kata Buyung sembari mengatakan,setelah keadaan aman, terdakwa menjual laptop tersebut kepada Andika.
Untuk mendengarkan keterangan saksi korban, sidang yang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan Rabu mendatang.(red)