Medan (pewarta.co) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Dewan Pers, karena melakukan sejumlah kinerja yang salah dan diduga melanggar UU Pers.
Ketua PWI Sumatera Utara, H. Hermansjah didampingi Sekretaris Eduard Thahir dalam pernyataan sikap disampaikannya, Rabu (17/4/2018) usai memimpin rapat bersama pengurus harian (PH), Dewan Kehormatan (DK), penasehat dan ketua PWI Kabupaten/kota di Sumut di gedung Parada Harahap Medan, menyebutkan sebagaimana dalam penetapan Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari, yang ditetapkan sesuai Keppres 5/1985. Namun melalui Yosef Adi Prasetya, kemudian berupaya menganuisisi prihal peringatan HPN. Padahal HPN tanggal 9 Februari ditetapkan pemerintah masa itu tak lain sebagai penghargaan atas perjuangan wartawan yang ikut memberikan andil dengan mengawal Republik ini saat sebelum dan sesudah kemerdekaan, termasuk di masa reformasi. Jadi tidak ada alasan Dewan Pers untuk berinisiatif untuk mempelopori dengan mengubah tanggal dan bulan peringatan HPN.
“Tanggal 9 Februari itu sakral dan bersejarah, karena wartawan ikut juga berjuang mengawal kemerdekaan RI melalui pers yang dipelopori oleh tokoh tokoh pers Indoesia kala itu, sebab tujuh bulan setelah Proklamasi RI pada 17 Agustus 1945, yakni pada 9 Februari 1946 sejumlah tokoh kala itu mendirikan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang kemudian melalui Keppres 5/1985 menetapkannya menjadi Hari Pers Nasional (HPN), jadi penetapan tanggal dan bulan HPN itu bermakna sejarah jangan melihat semata mata hari kelahiran PWI, ” tambah Herman dalam rapat yang juga dihadiri Ketua DK Drs. Sofyan Harahap, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal Rudi Surya, Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga Drs. Agus Syafaruddin Lubis, Wakabid Kesra Edy Sormin, penasehat PWI M Syahrir dan juga Ketua PWI Labura Rifik Syahri dan sejumlah pengurus seksi PWI Sumut lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, yang sama sekali tidak termasuk mengatur mengenai perubahan HPN. ” Kembalikan Dewan Pers kepada fungsinya sesuai yang telah diatur dalam UU No 40 tahun 1999, dan jangan melakukan kebijakan-kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya,” ujar Rizal Rudi Surya menyampaikan pendapatnya.
Demikian pula soal verifikasi perusahaan pers sesuai dengan UU Pers, harus dikembalikan ke organisasi perusahaan pers, karena Dewan Pers hanya berfungsi mendata. “Demikian juga dalam melakukan Kompetensi wartawan, harus diserahkan sepenuhnya kepada organisasi kewartawanan yang profesional dan bertanggung jawab. Sedangkan Dewan Pers hanya menerima data, bukan memverifikasi,” tandasnya lagi.
Di sisi lain Hermansjah meminta pemerintah bertindak tegas, untuk menjaga NKRI dari berbagai upaya memecah belah dan menghilangkan sejarah yang sifatnya justru tidak mendukung pers bebas yang bertanggung jawab.
Menurutnya, Pengubahan HPN dengan memandang sebelah perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, serta mempunyai sejarah perjuangan sangat panjang, sama dengan mengubur perjuangan wartawan Indonesia masa lalu.
Pemerintah harus segera mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, oleh karenanya rekrutmen Dewan Pers juga harus dilajukan secara proporsional sesuai dengan jumlah anggota wartawan yang profesional, dan jumlah perusahaan pers yang sesuai dengan UU Pers.
Sebab tambah Hermansjah dan Eduard Thahir, verifikasi yang tidak profesional dari Dewan Pers, justru melanggar pasal 28 UUD, menyumbat aspirasi masyarakat pers. Sementara aspirasi masyarakat saja diberi hak asasi.
Dalam kesempatan itu juga peserta rapat sepakat menyatakan bahwa, ” HPN tanggal 9 Februari yang diperingati puluhan tahun lalu, sudah harga mati dan tak ada satu pihak pun termasuk organisasi yang baru tumbuh sejak Reformasi 1998 tidak berhak menghapus jejak sejarah Pers Perjuangan yang melekat dalam perjalanan pers Indonesia, ” ujar Ketua DK Sofyan Harahap senada dengan anggota DK lainnya yang hadir seperti Baharuddin (Bendahara), Azrin Maryda dan Nurhalim Tanjung (anggota). (rel/red)