• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pungli Pengurusan Izin Air Bawah Tanah, Oknum PNS DPM PPTSP Sumut Dijerat UU 20 Tahun 2001

by NiahLubis
Kamis, 7 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Khairri Rozzi Nasution (35) Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut dikatakan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP I Putu Yudha usai memimpin penggeledahan di kantor DPM PPTSP, Rabu, (6/9/2017).

bacajuga

Wakapolrestabes Medan Terima Penghargaan dari Irwasda Polda Sumut

Binmas Polrestabes Medan Ajak Lurah Denai Berantas Pungli dan Narkoba 

Oknum Kepling di Medan Denai Diduga Lakukan Pungli

“Jika terbukti, tersangka dijerat UU tindak pidana korupsi,” kata I Putu Yudha.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Saber Pungli Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu, pihaknya mengamankan dua kotak berisi dokumen penting. “Kita mencari dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus OTT tersebut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hal tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait OTT terhadap Khairri Rozzi Nasution (35) yang terjaring pada Kamis, (31/8/2017) pekan lalu. “Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut,” ungkap Putu.

Ia membebrekan, tersangka diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan izin air bawah tanah terhadap PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia sebesar 8,5 juta rupiah. “Ada beberapa izin pengurusan yang kita sita mulai dari tahun 2016 dan 2017. Jumlah berkasnya ada 2 kotak yang kita sita dari ruangan. Dari dokumen ini, kita masih akan mendalami dan mempelajarinya,” beber mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Informasi sebelumnya, Khairri Rozzi terjaring OTT Tim Saber Pungli Poldasu di kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Kamis pekan lalu.

Ia diduga melakukan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan terkait izin Air Bawah Tanah. (red)

Previous Post

Poldasu Geledah Kantor DPM PPTSP Sumut, Sita Dua Boks Dokumen

Next Post

Bandar Judi Dadu Pak Kulit Aniaya Jurnalis, AKBP Faisal Napitupulu : Akan Kita Sikat (kecil)

Related Posts

Nasional

Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Penuh Haru, Kanwil Kemenkumham Sumut Lepas Pimpinan Lama dan Sambut Pimpinan Baru

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Hari ini Pilkades Serentak di Paluta, Sebanyak 389 Personel TNI/Polri Mengamankan

Rabu, 4 Oktober 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani