• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pungli Pengurusan Izin Air Bawah Tanah, Oknum PNS DPM PPTSP Sumut Dijerat UU 20 Tahun 2001

oleh NiahLubis
Kamis, 7 September 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Khairri Rozzi Nasution (35) Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut dikatakan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP I Putu Yudha usai memimpin penggeledahan di kantor DPM PPTSP, Rabu, (6/9/2017).

bacajuga

Wakapolrestabes Medan Terima Penghargaan dari Irwasda Polda Sumut

Binmas Polrestabes Medan Ajak Lurah Denai Berantas Pungli dan Narkoba 

Oknum Kepling di Medan Denai Diduga Lakukan Pungli

“Jika terbukti, tersangka dijerat UU tindak pidana korupsi,” kata I Putu Yudha.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Saber Pungli Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu, pihaknya mengamankan dua kotak berisi dokumen penting. “Kita mencari dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus OTT tersebut,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hal tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait OTT terhadap Khairri Rozzi Nasution (35) yang terjaring pada Kamis, (31/8/2017) pekan lalu. “Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut,” ungkap Putu.

Ia membebrekan, tersangka diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan izin air bawah tanah terhadap PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia sebesar 8,5 juta rupiah. “Ada beberapa izin pengurusan yang kita sita mulai dari tahun 2016 dan 2017. Jumlah berkasnya ada 2 kotak yang kita sita dari ruangan. Dari dokumen ini, kita masih akan mendalami dan mempelajarinya,” beber mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Informasi sebelumnya, Khairri Rozzi terjaring OTT Tim Saber Pungli Poldasu di kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Kamis pekan lalu.

Ia diduga melakukan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan terkait izin Air Bawah Tanah. (red)

Berita Sebelumnya

Poldasu Geledah Kantor DPM PPTSP Sumut, Sita Dua Boks Dokumen

Berita Selanjutnya

Bandar Judi Dadu Pak Kulit Aniaya Jurnalis, AKBP Faisal Napitupulu : Akan Kita Sikat (kecil)

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Pekanbaru

Pengungkapan Terbesar, Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Dan Bekuk 5 Pelaku

Rabu, 1 Februari 2023
Sumut

Kapolres Pimpin Pelepasan Wisudawan Purna Bakti Personel Tanjungbalai

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Kapolda Sumut : Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah 87 Persen

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani