Medan (pewarta.co) – Puluhan pengemudi taksi berbasis online menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.
Dalam aksinya massa menolak penerapan peraturan menteri perhubungan (permenhub) No 108 tahun 2017. Pengemudi transportasi online menganggap peraturan itu tidak berpihak pada mereka.
“Peraturan itu masih diuji di Mahkamah Agung. Jadi tidak ada alasan untuk menerapkan peraturan ini,” kata kordinator aksi, Julianus Sembiring kepada wartawan, Rabu (14/2/2018).
Dalam Permenhub No 108 itu dijelaskan, bahwa pengemudi transportasi online harus memiliki SIM A umum. Kemudian, mereka juga diharuskan mengikuti uji KIR.
“Jadi mohon kepada Pemerintah Provinsi tidak menerapkan aturan ini. Jika tetap dipaksakan, aturan ini cacat hukum,” kata Julianus.
Saat melakukan aksi, massa menampilkan teatrikal dengan mencat seluruh badan. Mereka membawa berbagai poster berisikan kecaman terkait pembatalan Permenhub No 108 tahun 2017. (red)