Medan (pewarta.co) – Dua orang abang beradik, JN (18) dan WN (17) menganiaya seorang pemuda, M Rendi Syahputra (22) hingga babak belur di depan warnet J Net di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Rabu (23/8/2017) sore.
Akibatnya, kedua tersangka abang beradik warga Jalan Jermal Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai ini ditangkap Tim Serse meringkuk di dalam Polsek Medan Area.
“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya keributan di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH kepada wartawan.
Mendapat informasi itu, petugas lalu mendatangi lokasi kejadian.
“Ternyata ada perkelahian, disana korban dianiaya oleh dua orang, melihat itu personel langsung mengamankan pelaku,” katanya.
Dikatakan, motif perkelahian antara korban dan pelaku hanya kesalahpahaman komunikasi saja.
“Mereka lagi main warnet lalu terjadi saling tatap menantap mata, merasa tidak senang, korban dipukuli pakai besi oleh abang beradik ini,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku melanggar pasal 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(red)