Medan (pewarta.co) – Nirmala (30) warga Jalan Langgar Gang Buntu Kecamatan Medan Polonia, dipukuli suaminya. Sedangkan tersangka S Pergas (33) ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Sunggal.
Informasi yang diperoleh wartawan, Selasa (28/11/2017) menyebutkan, peristiwa penganiayaan itu berawal pada Selasa (17/10/2017) bulan lalu sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Satria Gang Sederhana Kelurahan Tanjungrejo,Kecamatan Medan Sunggal.
Saat itu, pelaku (S Pargas-red) pulang kerumah. Kemudian pelaku marah-marah kepada korban yang merayakan hari raya depawali tanpa ada izin dari pelaku.
Kemudian antara korban dan pelaku sempat cekcok mulut, dan pelaku langsung memukul ke arah pelipis kanan korban sebanyak 2 (dua) kali. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali.
Setelah di lerai tetangga, aksi kekerasan tidak berlanjut. Kemudian korban langsung pergi keluar dari rumah, dan pelaku langsung masuk ke dalam rumah untuk istirahat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, dan keluarga terdekat, polsek sunggal berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Sunggal. Atas tindakan itu, pelaku dikenakan perkara yang dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SIK, SH, MH, Selasa (28/11/2017). (red)