Medan (pewarta.co) – Orangtua dari istri oknum personel Polres Samosir meminta Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel untuk menindak anggotanya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak.
“Saya sebagai orangtua Friska Budiarty br Siagian (29), mohon perlindungan hukum kepada Kapoldasu,” ujar Ronal Siagian alias Luhut (58), warga Jalan Pendidikan Lubuk Pakam yang datang bersama cucunya ke Poldasu, Kamis (20/4/2017).
Kedatangan Luhut mewakili anaknya yang tidak bisa hadir saat dipanggil Kanit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu AKP Madian br Ginting tentang kasus yang dialami.
“Istrinya tidak bisa datang karena terlibat kasus penamparan setelah sering diejek dan dikatain wanita tidak benar. Pelaku kemudian ditampar dan membuat pengaduan ke Polres Deliserdang,” sebutnya.
Setelah diproses dan BAP dinyatakan lengkap, anaknya diserahkan ke Jaksa pada 3 April 2017 dan saat ini tinggal menunggu sidang.
Menurut Luhut, pamanggilan ke Poldasu karena penyidik meminta korban membawa semua berkas kasus KDRT dan penelantaran anak. Sebab, suaminya Brigadir EDN diduga telah beristri lagi dengan wanita lain dan sudah mempunyai anak. Setelah memberikan semua berkas dan bukti lainnya, kepolisian menyampaikan kasus ini akan dirapatkan.
Dijelaskanya, dalam kasus ini anaknya sudah membuat LP sesuai STPL/103/VI/2015/SMR/SPKT tertanggal 22 Juni 2015 dan ke Propam Polres Samosir, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
Dijelaskanya, anaknya dengan oknum polisi ini sudah dikaruniai tiga orang anak yakni Noel, kelas 3 SD, Sion duduk di TK dan Selo. “Jadi cucuku ini sudah pisah sama ayahnya 3 tahun,” katanya.
Menurutnya, penyebabnya, karena oknum polisi tersebut selingkuh dengan wanita idaman lain. Istri oknum polisi tersebut mengetahui perselingkuhan suaminya sering dipukuli.
Bahkan, wanita idaman lain ini membuat surat pernyataan tidak ada hubungan dengan oknum polisi ini tahun 2014. Namun kenyataannya, mereka tetap berhubungan dan telah dikaruniai seorang anak.
Kapolres Samosir AKBP Donald Simanjuntak yang dikonfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan, kasus ini sudah selesai dan oknum polisi tersebut sudah divonis. Namun saat ditanya apa vonisnya, Donald Simanjuntak menyatakan akan dicari tahu. (red)