Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal mengamankan seorang laki-laki bernama Prianta Barus alias Anta (35) warga Dusun III, Jalan Paya Bakung, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Pasalnya, pria yang bekerja serabutan ini, tiba-tiba saja, emosinya memuncak dan mengamuk hingga melakukan penganiayaan terhadap adiknya sendiri secara membabi buta.
Kemarahan tersebut, dilatarbelakangi oleh tindakan orang tua yang dinilai pelaku memaksa dirinya untuk menikahi seorang gadis yang tidak ia kenal.
Atas perbuatannya, Anta panggilan sehari-hari pelaku, diamankan personel Reskrim Polsek Sunggal. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh ibunya Rusliana Br Tarigan (68).
“Peristiwa ini terjadi di rumah mereka pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka yang baru tiba di rumah, kemudian dipanggil, dan disuruh untuk menikahi gadis asal Batang Serangan, Kabupaten Langkat yang tidak ia kenal. Merasa tidak dikenal, tersangka menolaknya,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (23/1/2018).
Kemudian lanjut Kompol Wira, tersangka tiba-tiba marah begitu mendengar ibunya menyuruh ayahnya menjemput gadis tersebut.
Lalu, sambil mengumpat dengan kata kotor, tersangka terus mengamuk sehingga ibunya menyuruh anaknya yang lain (adik tersangka) untuk menghalangi tersangka.
“Karena merasa dihalangi, kemudian tersangka lalu memukuli adiknya tepat di bagian wajah secara membabi buta berkali-kali. Selanjutnya, pelapor menghubungi petugas anggota. Kemudian, petugas yang mendapat laporan dari pelapor langsung datang dan mengamankan tersangka.” sebut mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu.
“Terhadap tersangka, kami masih melakukan pemeriksaan. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar mantan Kapolsek Delitua ini kepada wartawan.(an/red)