Medan (Pewarta.co) – PT Pelindo I Belawan dinilai telah mengabaikan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan yang digelar di Komisi B, Senin (21/1/2019). Pasalnya, perusahaan tersebut tidak hadir dalam rapat yang membahas masalah proyek reklamasi Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan PT. Pelindo I Belawan ini.
Rapat yang dipimpin Drs. H. Muhammad Yusuf, S.Pd.I (Fraksi PPP) didampingi anggota Komisi B Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B (Fraksi PDIP), H. Jumadi, S.Pd.I (Fraksi PKS) ini hanya dihadiri beberapa perwakilan nelayan, Otoritas Perhubungan Belawan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut. Sedangkan PT Pelindo I tidak hadir, padahal sebelumnya pihak DPRD Medan sudah mengirimkan surat undangan kepada perusahaan ini.
Sebagai pimpinan rapat, Muhammad Yusuf sangat menyesalkan ketidakhadiran PT Pelindo I Belawan. Bahkan Yusuf sempat menelpon seseorang yang merupakan bagian dari Pelindo, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti untuk dapat berbicara dengan pimpinan Pelindo I.
Sesuai pengakuan seorang nelayan, ada dampak tidak baik yang ditimbulkan oleh proyek reklamasi tersebut. Para nelayan juga merasa tindakaan ketidakadilan yang dilakukan kepada mereka.
” Kami, para nelayan yang mencari nafkah di perairan Belawan sangat merasakan dampaknya setelah pembangunan itu. Pertama yaitu pengorekan pasir menyebabkan abrasi yang sangat rentan timbul kepada masyarakat Belawan. Yang kedua, pengorekan alur baru yang berdampak ada nelayan pencari. Ketiga, menambah biaya abrasi nelayan untuk melaut, begitu ditutupnya alur, sehingga kami berputar untuk melaut yang menambah biaya abrasi melaut. Kami suda mengkaji kepada rekan-rekan nelayan yaitu membutuhkan bbm 1 liter. Jadi, kalau sebulan kami, kenalah 30 liter. Artinya, kami menambah 200 ribu untuk menambah akibat reklamasi. Kami tetap tidak merintangi pembangunan tersebut, kami mau mencari keadilan, tapi kebohongan yang kami dapatkan,” kata Jalaluddin.
Tambahnya, Otoritas pelabuhan Belawan sempat meminta surat legalitas dan para nelayan telah melengkapinya sesuai yang diminta meskipun sudah terkena dampak.
Seorang nelayan lainnya juga meminta Dinas Perikanan untuk meninjau secara langsung bagaimana situasi di lokasi dan tidak mengirimkan orang sebagai perwakilan untuk melihat nelayan yang mencari rezeki di lautan.
Sedangkan pihak Otoritas Perhubungan Belawan mengatakan, selalu berkomitmen untuk menjembatani permasalahan. Sementara perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menyebut Permen No.5 Tahun 2012, bahwa reklamasi harus wajib AMDAL dan memiliki ijin lingkungan.
” Wajib AMDAL ya..! Harus ada kajian sebelum ini, tentu berdampak penting, termasuk pencarian nelayan pasti terganggu. Bukan saja nelayan, juga mengganggu biota air, pasti terganggu. Tentunya, yang namanya reklamasi itu banyak, itu pasti perusakan. Tapi, kalau itu sudah dikaji, tentu datanya bisa,” ujarnya.
Dari hasil RDP ini, anggota DPRD Kota Medan akan membuat surat untuk pemanggilan (PT. Pelindo I Belawan) kembali dan menjadwalkan RDP selanjutnya di ruang Komisi B. (Dik/red)