Medan (Pewarta.co) –
Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan Meiliana, terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai
Majelis hakim yang terdiri dari Daliun Sailan (ketua), dan dua anggotanya, Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Adrianda Patria, tetap menghukum Meiliana dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hukuman ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Medan.
” Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama,” kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno, di PT Medan, Kamis (25/10/2018) Majelis hakim PT Medan sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim PN Medan dan amar putusan.
“Jadi intinya adalah majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Medan. Yakni terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama, kemudian dipidana dengan pidana 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara,” sambung Adi.
Terpisah penasihat hukum Meiliana, Josua Rumahorbo menyatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Meiliana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kejadian itu. (TA/red)