Medan (pewarta.co) Siti Khadijah (21) warga Desa Singga Manik, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.
Pembantu rumah tangga ini nekad menculik anak majikannya yang masih berusia 2 tahun. Tak hanya menculik bayi majikannya bernama Syawal Ahmad Surbakti, Siti juga membawa kabur perhiasan milik majikannya, Erliasna beru Munthe (36), Minggu (21/5/2017) lalu.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, kasus penculikan dan pencurian ini berawal ketika Erliasna pergi ke pasar untuk membeli keperluan rumahtangga.
Karena situasi rumah tengah sepi, Khadijah yang dipercaya mengawasi rumah justru mengambil perhiasan berupa gelang emas, kalung dan cincin yang ada di kamar korban.
“Setelah berhasil menguasai seluruh harta benda korban, pelaku justru kabur dari rumah dengan menculik anak pemilik rumah,” ujar Kapolsek, Selasa (23/5/2017).
Kapolsek menjelaskan, pelaku kemudian kabur ke tempat familinya di Pangkalanbrandan. Saat berada di perjalanan, anak korban menghubungi orangtuanya.
“Erliasna sempat kaget mengetahui anaknya diculik. Kemudian, korban melapor ke kami dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kapolsek.
Dari hasil pelacakan handphone, diketahui bahwa pelaku berada di Jl Lintas Sumatera, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat. Polisi yang mendapati keberadaan tersangka langsung berangkat untuk melakukan penangkapan.
“Ketika kami tiba di kawasan Brandan, kami dapati tersangka berada di sebuah warung pinggir jalan. Lalu, tersangka kami bekuk tanpa perlawanan,” katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf (F) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (red)