• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Teks photo : Tersangka penculik anak bayi yang diamankan Polsek Delitua.

Teks photo : Tersangka penculik anak bayi yang diamankan Polsek Delitua.

Siti Khadijah Culik Bayi Majikan

oleh NiahLubis
Rabu, 24 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) Siti Khadijah (21) warga Desa Singga Manik, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.

Pembantu rumah tangga ini nekad menculik anak majikannya yang masih berusia 2 tahun. Tak hanya menculik bayi majikannya bernama Syawal Ahmad Surbakti, Siti juga membawa kabur perhiasan milik majikannya, Erliasna beru Munthe (36), Minggu (21/5/2017) lalu.

bacajuga

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, kasus penculikan dan pencurian ini berawal ketika Erliasna pergi ke pasar untuk membeli keperluan rumahtangga.

Karena situasi rumah tengah sepi, Khadijah yang dipercaya mengawasi rumah justru mengambil perhiasan berupa gelang emas, kalung dan cincin yang ada di kamar korban.

“Setelah berhasil menguasai seluruh harta benda korban, pelaku justru kabur dari rumah dengan menculik anak pemilik rumah,” ujar Kapolsek, Selasa (23/5/2017).

Kapolsek menjelaskan, pelaku kemudian kabur ke tempat familinya di Pangkalanbrandan. Saat berada di perjalanan, anak korban menghubungi orangtuanya.

“Erliasna sempat kaget mengetahui anaknya diculik. Kemudian, korban melapor ke kami dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kapolsek.

Dari hasil pelacakan handphone, diketahui bahwa pelaku berada di Jl Lintas Sumatera, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat. Polisi yang mendapati keberadaan tersangka langsung berangkat untuk melakukan penangkapan.

“Ketika kami tiba di kawasan Brandan, kami dapati tersangka berada di sebuah warung pinggir jalan. Lalu, tersangka kami bekuk tanpa perlawanan,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf (F) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Ops Patuh Toba 2017, 32 Korban Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya

Pegawai Disdukcapil Medan Disebut Terjaring OTT

BeritaLainnya

Medan

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Pansus DPRD Medan Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Komisi II Gelar RDP Pengaduan Karyawan PHK di Medan

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani