• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Prilaku Dinsos Medan Kembali Disorot, Renville Harap Data Warga Miskin Diperbaharui

Prilaku Dinsos Medan Kembali Disorot, Renville Harap Data Warga Miskin Diperbaharui

by NiahLubis
Rabu, 19 Februari 2020
in Medan, Sumut
57
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) -Pihak DPRD Kota Medan kembali menyorot sikap Dinas Sosial Kota Medan yang dinilai tidak peduli terhadap program Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Kali ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP), Renville Pandapotan Napitupulu, ST merasa kecewa atas keterlambatan datang perwakilan Dinas Sosial di acara Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Renville di Jalan Darusalam Gang Sempurna Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (18/2/2020).

“Saya sangat kecewa dengan sikap Dinas Sosial yang baru datang saat acara hampir selesai. Mereka seolah tidak memperdulikan program Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan yang sebenarnya sangat berkaitan dengan tupoksi Dinas Sosial. Dinas ini sudah menjadi sorotan di kalangan anggota DPRD Medan karena dinilai sering mengabaikan program reses dan sosialisasi perda. Ironisnya, kalau diundang rapat di DPRD Medan mereka langsung hadir, tapi untuk sosialisasi perda terkesan tidak peduli, padahal acara ini sangat penting untuk mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat,” ungkap Renville kecewa di acara yang dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Medan, perwakilan Dinas Sosial, Camat Medan Petisah Haga Novrian, Lurah Sei Sikambing D Kasmir, aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta ratusan masyarakat.

bacajuga

Sembilan Fraksi DPRD Medan Setujui Perubahan Perda KTR

Pemko dan DPRD Medan Lanjutkan Bahas Perda KTR

Ketua DPD LPM Kota Medan : Ketua DPRD Medan Harusnya Dukung Program Walikota Medan

Karenanya, Ketua PSI Kota Medan itu memastikan masalah keterlambatan datang perwakilan Dinas Sosial tersebut akan dijadikan catatan khusus pihaknya, dan dia berharap ada evaluasi dari Plt Wali Kota Medan.

Sementara dalam acara ini, beberapa warga mengeluh karena tidak mendapat program bantuan sosial pemerintah untuk warga miskin. Padahal mereka merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Seperti diungkapkan salah seorang warga yang mengatakan banyak warga miskin di Kelurahan Sei Sikambing D tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sangat mereka butuhkan untuk menyekolahkan anak.

“Kami warga tidak pernah dapat KIP karena nama kami tidak ada di daftar warga miskin penerima bantuan. Jadi tolong disosialisasikan tentang kartu ini,” katanya.

Menjawab ini, Renville menyebut untuk jadi penerima KIP harus masuk kriteria warga miskin sehingga bisa didata Dinas Sosial untuk masuk jadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan Perda Penanggulangan Kemiskinan ada 14 kriteria untuk masuk kategori warga miskin.

“Namun disebutkan juga bila terpenuhi hanya 8 kriteria sudah bisa masuk kategori tersebut,” terang anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan ini.

Renville juga memastikan selama warga tersebut masuk kategori orang miskin maka dia berhak mendapatkan program bantuan sosial. Bila ada warga yang layak menerima tapi belum terdaftar sebaiknya aparatur pemerintah setempat menggelar rembuk warga untuk mencari solusi agar semua warga yang berhak dapat masuk daftar.

Menanggapi ini, perwakilan Dinas Sosial sekaligus Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Pardede mengatakan penerima bantuan sosial pemerintah adalah warga miskin yang masuk dalam daftar. Sedangkan untuk pendataan warga miskin, Dinas Sosial melibatkan masyarakat setempat yang mengetahui keberadaan warga miskin. Namun, hingga kini data yang dipakai masih data lama tahun 2015, sementara jumlah warga miskin saat ini diyakini sudah banyak berubah.

“Tidak dilakukannya validasi data karena terkendala ketiadaan anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 4 miliar. Sementara berdasarkan Peraturan Kemensos, perubahan data harus dilakukan 2 tahun sekali,” terangnya.

Mendengar hal itu, Renville Napitupulu menyesalkan kenapa data 2015 masih dipergunakan hingga saat ini. Padahal tercantum di Perda Penanggulangan Kemiskinan, data itu wajib terus divalidasi. Karenanya dia berharap agar data tersebut dapat segera diperbaharui. Namun begitu, dia juga mengakui anggaran Pemko Medan belum bisa maksimal disalurkan ke program sosial, karena sebagian besar anggaran masih diperuntukkan pembangunan infrastruktur Kota Medan.

Camat Medan Petisah, Haga Novrian mengungkapkan salah satu masalah di Kecamatan Medan Petisah yakni persoalan kemiskinan, di mana masih banyak warga yang hidup di bawah garis kemiskinan.

“Makanya kami pihak kecamatan sangat apresiasi kepada pak Renville yang telah mau menggelar sosialisasi perda kemiskinan di wilayah ini,” katanya.

Perda Penanggulangan Kemiskinan ini dibuat agar Pemko Medan dapat mengelola warga miskin di Kota Medan. Dalam perda yang terdiri dari 12 bab dan 29 pasal ini disebutkan bahwa yang termasuk orang miskin adalah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar. Karenanya dalam perda ini diatur program pemberian bantuan kepada warga miskin, yakni bantuan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan kebutuhan lainnya.

Dalam perda ini juga diatur hak warga miskin mendapatkan bantuan program pendidikan, bantuan modal usaha, peningkatan keterampilan agar ada peningkatan ekonomi dan keterampilan serta bantuan perlindungan rasa aman yang bertujuan agar masyarakat merasa aman dalam berkegiatan di Kota Medan. (Dik/Red)

Related Posts

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik
Medan

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik

Selasa, 15 Juli 2025
Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat
Medan

Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025
GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang untuk Melahirkan Atlet Muda Berprestasi Kebanggaan Indonesia
Medan

GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang untuk Melahirkan Atlet Muda Berprestasi Kebanggaan Indonesia

Selasa, 15 Juli 2025
Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah
Medan

Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah

Selasa, 15 Juli 2025
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo
Medan

Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual
Medan

Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Selasa, 15 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani