Medan (Pewarta.co) -Pihak DPRD Kota Medan kembali menyorot sikap Dinas Sosial Kota Medan yang dinilai tidak peduli terhadap program Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Kali ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP), Renville Pandapotan Napitupulu, ST merasa kecewa atas keterlambatan datang perwakilan Dinas Sosial di acara Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Renville di Jalan Darusalam Gang Sempurna Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (18/2/2020).
“Saya sangat kecewa dengan sikap Dinas Sosial yang baru datang saat acara hampir selesai. Mereka seolah tidak memperdulikan program Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan yang sebenarnya sangat berkaitan dengan tupoksi Dinas Sosial. Dinas ini sudah menjadi sorotan di kalangan anggota DPRD Medan karena dinilai sering mengabaikan program reses dan sosialisasi perda. Ironisnya, kalau diundang rapat di DPRD Medan mereka langsung hadir, tapi untuk sosialisasi perda terkesan tidak peduli, padahal acara ini sangat penting untuk mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat,” ungkap Renville kecewa di acara yang dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Medan, perwakilan Dinas Sosial, Camat Medan Petisah Haga Novrian, Lurah Sei Sikambing D Kasmir, aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta ratusan masyarakat.
Karenanya, Ketua PSI Kota Medan itu memastikan masalah keterlambatan datang perwakilan Dinas Sosial tersebut akan dijadikan catatan khusus pihaknya, dan dia berharap ada evaluasi dari Plt Wali Kota Medan.
Sementara dalam acara ini, beberapa warga mengeluh karena tidak mendapat program bantuan sosial pemerintah untuk warga miskin. Padahal mereka merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Seperti diungkapkan salah seorang warga yang mengatakan banyak warga miskin di Kelurahan Sei Sikambing D tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sangat mereka butuhkan untuk menyekolahkan anak.
“Kami warga tidak pernah dapat KIP karena nama kami tidak ada di daftar warga miskin penerima bantuan. Jadi tolong disosialisasikan tentang kartu ini,” katanya.
Menjawab ini, Renville menyebut untuk jadi penerima KIP harus masuk kriteria warga miskin sehingga bisa didata Dinas Sosial untuk masuk jadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan Perda Penanggulangan Kemiskinan ada 14 kriteria untuk masuk kategori warga miskin.
“Namun disebutkan juga bila terpenuhi hanya 8 kriteria sudah bisa masuk kategori tersebut,” terang anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan ini.
Renville juga memastikan selama warga tersebut masuk kategori orang miskin maka dia berhak mendapatkan program bantuan sosial. Bila ada warga yang layak menerima tapi belum terdaftar sebaiknya aparatur pemerintah setempat menggelar rembuk warga untuk mencari solusi agar semua warga yang berhak dapat masuk daftar.
Menanggapi ini, perwakilan Dinas Sosial sekaligus Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Pardede mengatakan penerima bantuan sosial pemerintah adalah warga miskin yang masuk dalam daftar. Sedangkan untuk pendataan warga miskin, Dinas Sosial melibatkan masyarakat setempat yang mengetahui keberadaan warga miskin. Namun, hingga kini data yang dipakai masih data lama tahun 2015, sementara jumlah warga miskin saat ini diyakini sudah banyak berubah.
“Tidak dilakukannya validasi data karena terkendala ketiadaan anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 4 miliar. Sementara berdasarkan Peraturan Kemensos, perubahan data harus dilakukan 2 tahun sekali,” terangnya.
Mendengar hal itu, Renville Napitupulu menyesalkan kenapa data 2015 masih dipergunakan hingga saat ini. Padahal tercantum di Perda Penanggulangan Kemiskinan, data itu wajib terus divalidasi. Karenanya dia berharap agar data tersebut dapat segera diperbaharui. Namun begitu, dia juga mengakui anggaran Pemko Medan belum bisa maksimal disalurkan ke program sosial, karena sebagian besar anggaran masih diperuntukkan pembangunan infrastruktur Kota Medan.
Camat Medan Petisah, Haga Novrian mengungkapkan salah satu masalah di Kecamatan Medan Petisah yakni persoalan kemiskinan, di mana masih banyak warga yang hidup di bawah garis kemiskinan.
“Makanya kami pihak kecamatan sangat apresiasi kepada pak Renville yang telah mau menggelar sosialisasi perda kemiskinan di wilayah ini,” katanya.
Perda Penanggulangan Kemiskinan ini dibuat agar Pemko Medan dapat mengelola warga miskin di Kota Medan. Dalam perda yang terdiri dari 12 bab dan 29 pasal ini disebutkan bahwa yang termasuk orang miskin adalah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar. Karenanya dalam perda ini diatur program pemberian bantuan kepada warga miskin, yakni bantuan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan kebutuhan lainnya.
Dalam perda ini juga diatur hak warga miskin mendapatkan bantuan program pendidikan, bantuan modal usaha, peningkatan keterampilan agar ada peningkatan ekonomi dan keterampilan serta bantuan perlindungan rasa aman yang bertujuan agar masyarakat merasa aman dalam berkegiatan di Kota Medan. (Dik/Red)