• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 3 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Preman Terjaring Hanya Wajib Lapor Medan

by NiahLubis
Jumat, 23 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Meski melakukan penertiban preman secara terus menerus di sejumlah titik di kota Medan menjelang Lebaran Idul Fitri, namun Polda Sumut hanya memberikan sanksi wajib lapor (walap).

“Kalian dua kali seminggu wajib lapor kemari, selama sebulan. Kalau mangkir akan ditambah menjadi tiga bulan. Karena kalian yang melakukan pungli meresahkan banyak masyarakat,” tegas Kasubdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Kamis (22/6/2017).

bacajuga

Dirlantas Polda Riau Ingatkan Masyarakat yang Mudik Lebaran

Kapolda Jatim; Mudik Lebaran, Kita Akan Lakukan Penyekatan di 7 Titik Perbatasan

Puluhan Preman Terjaring Team Pemburu Preman, Deklarasi Taubat Depan Masyarakat

Faisal menyebutkan sanksi wajib lapor itu diberlakukan untuk memberi efek jera kepada preman maupun oknum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang melakukan pungli. Tujuannya, agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas, terutama saat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Penangkapan terhadap ratusan preman selama beberapa hari dengan melibatkan berbagai satuan dilakukan untuk memburu para pelaku tindak kejahatan selama Operasi Ramadniya Toba 2017. Langkah ini merupakan wujud untuk meningkatkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Direktur Reskrimum, Kombes Pol Nurfallah mengatakan kedua tim itu terdiri dari 47 personel dan 52 personel. Tim pertama bertugas menangkap sejumlah orang yang melakukan pemerasan dengan modus mengajukan proposal ke perusahaan untuk meminta THR, uang berbuka bersama, santunan fakir miskin serta pungli.

“Tim pertama ini berhasil mengamankan sejumlah anggota OKP dengan barang bukti uang Rp 1.015.000. Berdasarkan pemeriksaan para oknum OKP ini mengancam mengganggu usaha masyarakat yang tidak memberi sumbangan,” ungkap Nurfallah.

Sedangkan, tim kedua berhasil menangkap 34 orang yang berperan sebagai calo penumpang taksi gelap dengan modus meminta tips kepada supir.

Nurfallah menegaskan bagi mereka yang tertangkap memiliki senjata tajam akan diproses hukum dan dikenakan UU Darurat. Bagi yang melakukan pemerasan akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

“Mereka yang terbukti akan kita proses. Selebihnya akan kita pulangkan setelah kita beri pembinaan,” ungkapnya.

Razia preman ini akan terus berlangsung hingga beberapa hari setelah lebaran 2017 sesuai dengan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian di pasar, terminal, pelabuhan, bandara dan sejumlah lokasi keramaian lainnya. (red)

Previous Post

1500 Personel Diterjunkan, Kapolrestabes Medan Jika Diperlukan, Pihaknya Turunkan Tim Penembak Jitu

Next Post

Perduli Sesama, Hermes Polonia Bantu Warga Kurang Mampu

Related Posts

Hukum

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022
Hukum

2 Pencuri Besi PT SCKP Diringkus Polsek Tambang

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Rumah Sakit Putri Hijau Medan Terbakar

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Kormi Nasional Minta Sumut Tuan Rumah Fornas

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Ketua Pewarta Hadiri Syukuran Wisuda Nia Herawati Lubis di Cafe Me And You

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Implementasi RAN P4GN,  LLDikti Sumut Tes Urine Pegawai 

Sabtu, 2 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

6 Rumah Warga Medan Tembung Rusak Diterjang Puting Beliung

Kamis, 30 Juni 2022

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

Sabtu, 2 Juli 2022

Food Mora Toba, Lestarikan Kuliner Toba nan Kaya Rasa

Sabtu, 2 Juli 2022

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022

Tim Jalan-jalan Horee Kembali Kunjungi Destinasi Wisata Gulamo Pedalaman Kampar 

Sabtu, 2 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

Sabtu, 2 Juli 2022

Food Mora Toba, Lestarikan Kuliner Toba nan Kaya Rasa

Sabtu, 2 Juli 2022

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani