Medan (pewarta.co) – Dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19, Satgas PPKM Darurat Level 4 di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur melakukan Sosialisasi pada sektor Non Esensial, dengan tindakan mengenai PPKM level 4 yang diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 sesuai Himbauan Walikota Medan dan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan / kantor, Senin (26/7/2021) pukul 09.00 wib s/d selesai.
Pelaksana satgas PPKM Darurat terdiri dari penyidik Madya I AKBP Mangara Hutagalung, SH, Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd. Arifin SH, Kanit 3 Subdit III Ditreskrimum Kompol Antony Simamora, SH, MH, Danramil 02/MT Kapten Kav. Bina Satria Sembiring, Panit 1 Unit 5 Sub IV Ditreskrimum AKP Rudi Hartono Lapian, SH, Camat Medan Timur Ody Anggia Batubara, S.STP, Camat Medan Perjuangan Afrizal, M.AP,Waka Polsek Medan Timur Iptu Edisman Purba, SH,MH,Kanit Reskrim Iptu Japri P Simamora, SH, MH, Kanit 1 Identifikasi Ditreskrimun Iptu Madison Tampubolon, Kanit Intel Iptu H Sembiring, Kanit Sabhara Ipda Iwan S, Panit VC Polrestabes Medan Ipda Adityo Cahyo P, S.Tr.K , Panit Reskrim Ipda Evan C. Ibrahim, S.Tr.K, Danton 4 Brimobdasu Ipda Rudi S. Siragar, SH.
Sementara satgas yang berpatroli keliling terdiri dari Ditreskrimum & Ditreskrimsus, Ditsamapta, Polsk Medan Timur, Babinsa 02/MT, Brimobdasu, Kepling Sat Pol PP dan Dinas Pariwisata.
Satgas PPKM memberikan surat peringatan pada Warkop Tengku, Jln Sungai Kera Simp GB Zosua karena masih beroperasi. Demikian Warkop Tengku, Jln Negara, masih beroperasi maka dilakukan tindakan menghimbau dan menutup sementara warnet karena sudah melanggar ppkm level 4. Warkop Daeng,Jln Bambu Runcing yang masih beroperasi riberi himbauan agar tetap menerapkan PPKM level 4.
Selain menghimbau Satgas PPKM melakukan dialog kepada pelaku usaha yang masih buka di Sektor Non Esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM level 4. Selanjutnya memberikan Surat Peringatan dan menutup lokasi usaha. Melakukan Penghimbauan dan Sosialisasi PPKM Level 4 yang mulai berlaku dari tanggal 26 Juli 2021 sampai tanggal 2 Agustus 2021 kepada para pedagang dan Pembeli( Warga pengunjung ) di Pajak Bulan Kelurahan Sidodadi, pedagang dan pembeli ( warga pengunjuk) di pajak Cahaya Kelurahan Durian, pedagang dan pembeli (Warga pengunjung) di Pajak Pendidikan Kelurahan Glugur Darat I.
Dari ketiga pajak yang didatangi masih banyak warga masyarakat tidak menggunakan Masker.
Maka diberikan tindakan dengan memberikan himbauan kepada warga agar tetap menggunakan Masker yang benar setiap melaksanakan aktivitas diluar rumah. (surya/red)